Kasus Terorisme
4 Fakta Pembahasan RUU Terorisme yang Berjalan Alot, dari Definisi Teroris hingga Motif Politik
Pembahasan Revisi UU Terorisme hingga kini terus dilakukan oleh pemerintah dan DPR masih alot terutama mengenai definisi terorisme.
Penulis: Rekarinta Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
Raker kemudian dilanjutkan Kamis (24/5/2018) untuk menentukan definisi terorisme yang terbaik.
Nantinya dari dua alternatif itu, akan disepakati salah satunya, mencantumkan atau tidak mencantumkan frasa motif dalam definisi terorisme.
• Selain untuk Memasak, Inilah 5 Manfaat Menakjubkan Minyak Zaitun Extra Virgin yang Jarang Diketahui
4. Delapan Fraksi Setuju Frasa Motif Politik
Dari 10 fraksi yang ada di DPR, 8 diantaranya setuju frasa motif politik dimasukan ke dalam definisi terorisme.
Delapan fraksi itu diantaranya, fraksi Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, PAN, NasDem dan Hanura.
Sementara dua fraksi yakni PDIP dan PKB, tidak setuju motif tersebut dimasukan.
Menurut Syafi'i bila tidak kunjung ada kesepakatan maka penentuan definisi terorisme bisa dilakukan dengan voting dalam rapat kerja bersama pemerintah.
"Kemarin saja kita sudah mendapat persetujuan dari 8 fraksi dan 2 fraksi pun tidak menolak hanya memerlukan waktu untuk mengonsolidasikan kepada pimpinan fraksinya masing-masing. insyaallah dalam Raker nanti akan kita putuskan," pungkasnya Muhammad Syafi'i. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)