Breaking News:

Kasus Terorisme

4 Fakta Pembahasan RUU Terorisme yang Berjalan Alot, dari Definisi Teroris hingga Motif Politik

Pembahasan Revisi UU Terorisme hingga kini terus dilakukan oleh pemerintah dan DPR masih alot terutama mengenai definisi terorisme.

Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Muhammad Syafii 

TRIBUNWOW.COM - Pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme) hingga kini masih terus dilakukan.

Pasalnya, pembahasan antara pemerintah dan DPR masih alot terutama mengenai definisi terorisme. ‎

TribunWow.com berhasil merangkum sejumlah fakta yang menyebabkan pembahasan definisi terorisme berjalan alot.

1. Ada Dua Poin Definisi Terorisme

Dihimpun dari Tribunnews, rapat pembahasan di Gedung DPR Jakarta, Rabu (23/5/2018), menghasilkan dua opsi atau pilihan terkait poin definisi terorisme.

Definisi pertama, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional."

Definisi kedua, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan."

Anak di Bawah Umur yang Hina dan Ancam Jokowi, Rustam Ibrahim: Harus Dihukum dan Diadili

2.  Penambahan Frasa Motif Politik

Pembahasan soal penambahan frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan negara dalam definisi UU dan penempatannya menjadi satu dari beberapa faktor yang membuat alot.

Menurut Ketua Pansus RUU terorisme Muhammad Syafi'i, frasa tujuan politik dan ideologi tersebut dalam definisi penting untuk membedakan tindak pidana terorisme dengan tindak pidana umum lainnya.

Dirinya menambahkan, frasa tersebut penting lantaran dapat membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme. 

"Soal definisi kemarin kan pemerintah hanya menawarkan satu rumusan definisi yang di dalamnya masih belum masuk frasa motif ideologi politik dan gangguan keamanan. Tapi kemudian setelah menyerap aspirasi dari rakyat yang kami wakili, pemerintah kemudian memberikan alternatif kedua. Dalam alternatif kedua ini sudah masuk di dalamnya frasa motif ideologi politik dan gangguan keamanan," kata Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/5/2018).

Resmi! Andres Iniesta Bergabung dengan Klub Jepang

3. Membutuhkan Waktu Beberapa Hari

Dalam mendapatkan definisi yang diharapkan, rapat kerja (raker) yang dilakukan di Gedung DPR itu berlangsung cukup lama.

Pada Rabu kemarin, rapat pembahasan RUU Terorisme itu memakan waktu selama lima jam dan menghasilkan dua pilihan definisi terorisme.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
RUU AntiterorismeTerorismeDPR RIPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved