Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani: APBN 2018 Dipastikan Tetap Aman dan Terjaga
Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan namun juga berimbas pada peningkatan kinerja.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta Convention Center, Kamis (24/11/2016). Para CEO yang tercatat dalam indeks Kompas 100 berkumpul dan berdiskusi dalam Kompas 100 CEO Forum.
Sementara itu, gaji ke-13 untuk aparatur negara dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangan untuk pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 tahun ini diharapkan dapat diterima oleh aparatur pemerintah pada awal bulan Juli 2018. (TribunWow/Dian Naren)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI