Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani: APBN 2018 Dipastikan Tetap Aman dan Terjaga
Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan namun juga berimbas pada peningkatan kinerja.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia dikutip dari Kompas.com.
Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan namun juga berimbas pada peningkatan kinerja.
• Pasca Beri Kuliah, Rocky Gerung Berterimakasih & Sebut Sesko TNI Berpikir Logis Tentang Arah Negara
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kerja.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 itu ditujukan dalam rangka menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah.
APBN 2018 Dipastikan Aman dan Terjaga
Melalui akun Facebook pribadinya, Sri Mulyani mengabarkan jika pembayaran gaji/ pensiun/ tunjangan ke-13 dan THR Tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 yang penetapannya telah melalui pembahasan dan persetujuan DPR.
Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018.
Pembayaran gaji ke-13 dan THR Tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
• Diangkat Jadi Tenaga Ahli Utama KSP, Berikut Tugas Ali Mochtar Ngabalin hingga Alasan Ia Direkrut
Sri Mulyani menyampaikan THR diharapkan memiliki efek multiplier terutama bagi ekonomi di daerah, karena mayoritas dana THR aparatur negara akan digunakan untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Pembelanjaan dana THR diprediksi akan meningkatan peredaran uang di daerah yang pada gilirannya akan lebih menggairahkan perekonomian nasional.
Diketahui, THR tahun 2018 untuk aparatur negara dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan THR untuk Pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Diharapkan THR dapat diterima oleh aparatur pemerintah pada awal Juni 2018 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, gaji ke-13 untuk aparatur negara dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangan untuk pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 tahun ini diharapkan dapat diterima oleh aparatur pemerintah pada awal bulan Juli 2018. (TribunWow/Dian Naren)