Diperiksa Bareskrim Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye, Raja Juli Antoni: Bawaslu Tafsir Sepihak
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni menuliskan beberapa cuitan sebelum menghadiri panggilan Penyidik Bareskrim Polri mengenai dugaan pelanggaran kampanye
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara
Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Puji Jokowi, Ruhut Sitompul: Kerja Kerasnya Terlihat, Harga BBM dan Listrik Tidak Naik