Kasus Terorisme
Kritik Definisi Terorisme, Andi Arief: yang Akan Dibuat UU Antiterorisme Bukan Subversif
Politisi Demokrat, Andi Arief menuliskan pendapatnya yang tidak sepakat dengan definisi terorisme.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Diketahui, Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan polemik definisi teroris itu sudah selesai.
"Definisi (teroris) kita anggap selesai, ada kesepakatan," kata Wiranto usai melakukan pertemuan dengan pimpinan fraksi dan sekjen parpol koalisi pemerintah, di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Persoalan pelibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme juga sudah disepakati. Ia mengklaim sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai hal-hal kontroversial di dalamnya.
• Cuitan Mahfud MD Membuat Fahri Hamzah Membandingkan Pemerintah Indonesia dengan Malaysia
"Tidak ada lagi yang perlu kita perdebatkan," imbuh dia.
Wiranto menambahkan, pemerintah dan DPR sudah mencapai kata sepakat untuk segera merampungkan revisi UU Antiterorisme. Mereka juga bersepakat tidak ingin diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Tapi segera diselesaikan secara bersama (revisi UU Antiterorisme)," ujar mantan Ketua Umum Partai Hanura itu. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Tanggapan Lucinta Luna Usai Dibela Hotman Paris hingga Hatta Rajasa Beberkan Sifat Adara Taista