Kasus Terorisme
Kritik Definisi Terorisme, Andi Arief: yang Akan Dibuat UU Antiterorisme Bukan Subversif
Politisi Demokrat, Andi Arief menuliskan pendapatnya yang tidak sepakat dengan definisi terorisme.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Politisi Demokrat, Andi Arief menuliskan pendapatnya yang tidak sepakat dengan definisi terorisme.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @AndiArief__ yang diunggah pada Jumat (18/5/2018).
Diketahui, RUU yang belum disahkan lantaran adanya pedebatan definisi terorisme.
• Analisa Ruhut Sitompul soal Alasan Jokowi Undang Fadli Zon dan Fahri Hamzah Berbuka Puasa di Istana
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa dalam pembahasan, terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait definisi terorisme.
Syafi'i mengatakan, dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU Antiterorisme, DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik.
Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika melakukan tindakan kejahatan yang merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.
• Sambil Tersenyum, Najwa Shihab Beberkan Kenangan Masa Lalunya Bersama Fahri Hamzah
Selain itu, pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris.
Sementara, kata Syafi'i, pihak pemerintah memandang tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme.
"Yang melakukan kejahatan dengan maksud menimbulkan ketakutan yang massif, korban yang massal dan merusak obyek vital yang strategis. Ini kan tindak pidana biasa," kata Syafi'i yang dilansir dari Tribunnews.com.
"Harusnya dengan motif politik yang bisa mengganggu keamanan negara misalnya. Nah itu baru bisa disebut teroris. Mereka (pemerintah) enggak sepakat dengan itu," ucapnya.
• Analisa Ruhut Sitompul soal Alasan Jokowi Undang Fadli Zon dan Fahri Hamzah Berbuka Puasa di Istana
Menanggapi hal itu, Andi Arief mengunggah sebuah definisi terorisme.
Terorisme adalah kejahatan terhadap negara yang mengancam ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, keamanan negara dan keselamatan segenap bangsa yang memiliki tujuan politik dan atau motif lainnya, ayng dilakukan oleh perorangan atau kelompok terorgansiri, berisifat nasional dan atau internasional.
Jika definisi seperti di atas, Andi Andie Arif tidak sepakat.
Menurutnya, UU yang akan dibuat adalah UU Antiterorisme bukan sebuah undang-undang subversif.
• Diminta Memilih Prabowo atau Jokowi, Jawaban Najwa Shihab Bikin Tora Sudiro Emosi
"Kalau ini definisi Terorisme maka cukup berbahaya. Akan sama nanti dengan pengertian subversif. Mohon DPR dan pemerintah bahwa yg akan dibuat itu UU tentang Terorisme, bukan subversif," tulisnya.