6 Fakta Aman Abdurrhaman, Reaksinya saat Dituntut Hukuman Mati hingga Mengaku Cinta ISIS
Terdakwa teror bom Thamrin, Aman Abdurrhaman menjalani persidangannya pagi ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa teror bom Thamrin, Aman Abdurrhaman menjalani persidangannya pagi ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, sekiranya pukul 09.00 sidang tersebut dimulai.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Inilah 6 faktanya yang di lansir dari Tribunews.com.
1. Sidang ketat pengamanan
pengamanan persidangan Aman sangat ketat, dengan sejumlah petuga Kepolisian yang berjaga dari pintu masuk PN Jaksel hingga di dalam Ruang Sidang Utama.
• Jangan Keliru, Begini Doa Buka Puasa yang Benar dan Shahih
2. Dijatuhi beberapa pasal
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
3. jaksa menuntut hukuman mati
Jaksa menilai bahwa terdakwa memenuhi semua dakwaan.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujarJaksa Anita di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).
Menurut JPU ada beberapa hal memberatkan. Namun tak ada hal meringankan. Jaksa meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror sebagai Aman.
• Jadwal Imsakiyah Ramadan 1439 H untuk Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya
"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan Aman pun mengajukan pembelaan. Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.
4. Reaksinya saat dapat hukuman mati
Aman mengaku akan mengajukan pembelaan.
"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.
namun, saat dibacakan, Aman terlihat santai, bahwa ia sempat tersenyum saat menjalani persidangan.
5. Dijuluki singa tauhid
Kerusuhan di Mako Brimob yang telah menewaskan 5 orang polisi dan 1 orang napiter menjadi sorotan.
Hingga akahirnya, insiden tersebut berakhir dengan aksi sosok peredam amarah, yaitu Aman Abdurrahman.
Ia adalah Aman Abdurrahman, pemimpin kelompok Jaringan Ansharut Daulah (JAD) yang juga terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016.
Aman Abdruhhaman mengirimkan pesan sura kepada napiter pelaku teror di Mako Brimob.
Selain itu, sosok Aman juga disebut-sebut sebagai dalang dibalik serangkaian serangan teror bom di Indonesia yakni di Thamrin, Kampung Melayu dan Samarinda.
• Orang-orang Kendarai Alphard hingga Fortuner Kerap Hadiri Rapat Misterius di Rumah Bomber Surabaya
Dikutip dari pernyataan terpidana kasus Bom Bali, Ali Imron, JAD merupakan kelompok teroris yang berafiliasi dengan ISIS.
Bahkan dilansir dari berbagai sumber, Aman Abdurrahman disebut sebagai pimpinan ISIS Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kurnia Widodo, mantan narapidana kasus terorisme, sebagai saksi dalam persidangan Aman.
"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata Kurnia saat bersaksi dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com.
6. Aman Abdurrahman membantah anggota ISIS
Dalam persidangan, yang diselenggrakan pada hari Selasa (3/4/2018), dirinya membantah bukan termasuk kalangan ISIS.
"Saya ketua ISIS, pimpinan ISIS, dari mana? Saya bukan ketua ISIS, bukan pimpinan ISIS," kata Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Yang menarik, meski membantah, Aman terang-terangan mengakui kecintaannya pada ISIS.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, 27 April 2018, Aman menyebut bahwa orang Islam yang tidak berbaiat atau mengucapkan sumpah setia kepada pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi, berdosa.
"Jika ada satu kelompok yang mampu menegakkannya (hukum Islam), sudah ada khilafah itu, maka wajib atas kaum Muslimin untuk membaiatnya, sedangkan yang tidak berbaiat kepada para imam, nanti jahiliyah," kata Aman.(*)
• Juarai Liga Dangdut Indonesia, Selfi tak Malu Cuci Piring di Rumahnya yang Sederhana