Inilah Kesimpulan dari Bawaslu Mengenai Kesalahan PSI hingga Dilaporkan ke Kepolisian
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, terancam diproses hukum atas dugaan pelanggaran iklan kampanye melalui media cetak Jawa Pos.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara
Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuata tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu: Polri Bisa Panggil Paksa Ketua Umum PSI