Breaking News:

Inilah Kesimpulan dari Bawaslu Mengenai Kesalahan PSI hingga Dilaporkan ke Kepolisian

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, terancam diproses hukum atas dugaan pelanggaran iklan kampanye melalui media cetak Jawa Pos.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Twitter
PSI dan KPU 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, terancam diproses hukum atas dugaan pelanggaran iklan kampanye melalui media cetak Jawa Pos.

Untuk sementara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, hanya melaporkan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wasekjen, Chandra Wiguna ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selama tahapan pemeriksaan di Bawaslu RI, Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan pihaknya hanya dapat meminta keterangan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wasekjen, Chandra Wiguna ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Namun sampai batas waktu yang kami miliki, yang bisa terklarifikasi ini sekjen dan wasekjen. Jadi, karena tadi dibatasi waktu. Kalau kami menunggu bisa jadi kedaluwarsa," tutur Abhan, Kamis (17/5/2018).

Bertemu Alessandro Del Piero, Sihar Sitorus: Contoh Sempurna Bagi Pemain Sepak Bola Indonesia

Sementara itu, Grace, meskipun sudah dipanggil, namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Apalagi, Bawaslu RI memiliki waktu terbatas dalam menangani temuan tersebut.

"Kami sudah mengundang beberapa kali ketua umum, tetapi tidak bisa hadir. Kalau kami menunggu, jadi kedaluwarsa. maka kami serahkan kepada kepolisian," kata dia.

Setelah melimpahkan temuan itu kepada Bareskrim Polri, dia berharap aparat penegak hukum melakukan pengembangan temuan.

Termasuk apabila diperlukan memanggil paksa Grace.

"Harapan kami, setelah penyidikan, kepolisian melakukan pengembangan. Saya kira kepolisian bisa memanggil paksa. Bawaslu tidak punya kewenangan itu," tambahnya.

Alarm Stelling Mapolres Kendal Mendadak Berbunyi Keras, Polres Kendal Menetapkan Status Siaga 1

Sebelumnya, proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak nasional, Jawa Pos yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditindaklanjuti dari Bawaslu RI ke Penyidik Bareskrim Polri.

Pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, Bawaslu RI telah meneruskan temuan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/Bareskrim Tertanggal 17 Mei 2018.

Selama menangani temuan itu, Bawaslu RI membuat kesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa iklan Partai Solidaritas Indonesia yang dimuat dalam Harian Jawa Pos Edisi 23 April 2018 yang berisi materi:

a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)BawasluPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved