Breaking News:

Megawati Disebut dalam Dakwaan BLBI, Ferdinand: Nah Kan! Memang Patut Diduga Rugikan Negara

Sementara itu, KPK menilai belum relevan untuk menyeret Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait kebijakannya dalam kasus BLBI.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/TribunWow.com
Megawati dan Ferdinand Hutahaean 

Mereka pun menganggap belum terlalu relevan untuk menyeret Megawati.

"Sementara ini, saya melihat belum relevan. Namun relevan atau tidak nanti kita lihat seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi KONTAN, Selasa (15/5/2018).

Dalam persidangan, KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penampilan Cetar Jennifer Dunn saat Sidang hingga Mbah Mijan Pernah Singgung soal Teroris pada 2017

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan, kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.

Nilai kerugian negara itu lebih tinggi daripada yang sebelumnya diperkirakan KPK, yakni sebesar Rp 3,7 triliun.

Dalam dakwaanm Syafruddin disebut memperkaya bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dengan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk utang BDNI.

Padahal kewajiban BDNI belum semuanya diselesaikan.

Sjamsul hanya pernah menyerahkan Dipasena yang ditaksir nilainya mencapai Rp 1,1 triliun.

Tanggapi Faizal Assegaf, PKS: Tuduhan Anda Sangat Tidak Berdasar, Serampangan, dan Fitnah yang Keji

Namun setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero), penjualan Dipasena hanya menghasilkan Rp 220 miliar, sehingga masih ada Rp 4,58 triliun lagi yang dihitung sebagai kerugian negara, atas keluarnya SKL kepada BDNI.

Diberitakan Kompas.com, dalam tahap penyidikan sebelumnya telah diperiksa total 72 saksi untuk tersangka Syafruddin.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Raja Juli Antoni: Nonton Video Debat Pilgub Jabar, Ada Pasangan Paling Norak, Ampun Dah

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)Megawati SoekarnoputriFerdinand HutahaeanTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved