Debat dengan Rustam, Praktisi Hukum: Ngawur, Anda Kira Mecat PNS Itu Bisa Seenak Jidat Penguasa?
Rustam Ibrahim tampak terlibat debat dengan mantan Koordinator Tim Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Menteri PANRB Arman Garuda Nusantara
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktur LP3ES Rustam Ibrahim tampak terlibat debat dengan Praktisi Hukum sekaligus mantan Koordinator Tim Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Menteri PANRB Arman Garuda Nusantara.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dari laman Twitter keduanya yang diunggah pada Rabu (16/5/2018).
Perdebatan bermula ketika Rustam Ibrahim membuat poling pemecatan PNS.
Berikut dialog mereka:
@RustamIbrahim: POLLING: Apakah Anda SETUJU atau TIDAK SETUJU jika pegawai negeri (ASN) yang membuat dan memposting ujaran kebencian & hoax di media sosial dipecat?
• 2 Terduga Teroris di Medan Ditangkap, Sedang Persiapan Nikah, Ojek Online hingga Penjual Susu
@armangn8: Anda ini lagi2 ngawur pak..
Anda sdh cuci muka pagi ini??
Anda kira mecat PNS itu bisa seenak jidatnya Penguasa Pemerintah dan jidat anda??
Ada aturan hukum PP 53/2010 ttg Disiplin PNS dan PP 11/2017 ttg Manajemen PNS yg harus/wajib ditaati Pemerintah sebelum memberhentikan PNS.
Presiden @jokowi bisa saja membuat Peraturan Pemerintah yang memecat pegawai negeri yang membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.
ASN yang dibayar dengan pajak rakyat kok menyebarkan kebencian, maka pecat saja.
@armangn8: Ada Sanksi berjenjang mulai dari ringan, sedang,
dan berat yg dapat diberlakukan apabila PNS yang bersangkutan melakukan Pelanggaran Disiplin, tidak bs seenak jidatnya saja asal main pecat.
@RustamIbrahim: Menyebarkan kebencian (hate speech) bisa saja dinilai sebagai pelanggaran berat ASN.
Pemerintah bisa saja membuat sanksinya langsung dipecat.
Lagipula ngapain juga pegawai negeri menyebarkan kebencian?
@RustamIbrahim: Menyebarkan kebencian (hate speech) bisa saja dinilai sebagai pelanggaran berat ASN.
Pemerintah bisa saja membuat sanksinya langsung dipecat.
Lagipula ngapain juga pegawai negeri menyebarkan kebencian?

@armangn8: Anda kira yg merekrut PNS itu Jokowi selaku Pribadi?? Atau MenPANRB selaku Pribadi??
Mrka itu direkrut oleh Negara lewat aturan/sistem yg dibuat Negara dan mrka juga digaji oleh Negara.
Klwpun Pak Jokowi beserta Pembantunya di Kabinet 2019 nanti Nyungsep ke Kolam, mrka tetap ada.
@RustamIbrahim: Presiden adl Kepala Pemerintahan.
Secara KONSTITUSIONAL dia berwenang membuat aturan yang menugaskan aparatur pemerintahan dibawahnya untuk memecat ASN yang membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.
Rakyat yang setuju tentu akan memilih dia.
Yang tidak setuju cari yang lain.
@armangn8: Anda jangan #ASBUN .. Tunjukan saya mana Pasalnya?? Dan ada di aturan mana??
@RustamIbrahim: Kalau belum ada aturan Presiden @jokowi bisa buat aturannya melalui UU, Peraturan Pemerintah atau Perpes.
Presiden berwenang utk itu.
Yg penting ASN yg membuat dan menyebarkan ujaran kebencian dipecat saja.
Pegawai Negeri kok kerjanya menyebar kebencian, bukannya melayani rakyat.
@armangn8: Anda baca statement Kepala BKN itu dengan cermat, klw bisa cuci muka dulu biar otak anda segar dan tidak #ASBUN lagi.
Pak Bima itu mengatakan klw ada Pelanggaran Disiplin PNS di Sosmed silahkan laporkan & akan ditindak tegas sesuai aturan mulai dari disiplin ringan hingga berat.
@RustamIbrahim: Anda tidak mampu memahami cuitan saya.
Saya katakan, Presiden @jokowi sebagai Kepala Pemerintahan bisa saja membuat Peraturan Pemerintah atau Perpres yang menetapkan bahwa ujaran kebencian oleh ASN sebagai pelanggaran berat,
sehingga langsung bisa dipecat. Saya bicara Das Sollen.
@armangn8: Wlpun Pak @jokowi adalah Kepala Pemerintahan yg sah secara konstitusional akan tetapi dia wajib tunduk pada aturan Perundang-Undangan yg berlaku.
Indonesia ini Negara hukum, semua Warga Negara wajib menjunjung tinggi aturan hukum, tanpa terkecuali siapapun itu termasuk Presiden.
@RustamIbrahim: Aduh anda ini bagaimana jalan pikirannya?
Presiden memang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tapi dia diberi mandat oleh rakyat dan punya wewenang untuk MENGUBAH peraturan perundang-undangan yang berlaku.
@armangn8: sebaiknya baca dengan baik dan benar link berita @kompascom yg anda kirimkan itu.
Kalau bisa sebaiknya anda cuci muka terlebih dahulu dan jangan lupa bersihkan kotoran dimata kalaupun ada biar penglihatan anda jernih.

@RustamIbrahim: Ternyata anda belum punya kemampuan juga memahami pikiran2 saya.
Saya katakan, Presiden @jokowi sbg Kepala Pemerintahan punya wewenang membuat UU,
Peraturan Pemerintah atau Perpres mengatur ASN yang menyebarkan ujaran kebencian sebagai pelanggaran berat, dan langsung dipecat.
@armangn8: Sy jawab; anda kira bikin PP atw PERPRES itu bs semudah sprti bikin kue juadah gulung atw tempe orek di Warteg?
Bikin aturan PP itu tidak bs seenaknya saja, harus melalui kajian komprehensif terlebih dahulu, PP itu dibuat bukan berdasarkan kepentingan Presiden atw Kelompoknya.
@RustamIbrahim: Memecat ASN menyebarkan kebencian jelas bukan untuk kepentingan Presiden atau kelompoknya.
Pegawai negeri itu kan harus netral dari kepentingan politik, dibayar pajak rakyat untuk melayani rakyat.
Ngapain juga menyebarkan ujaran kebencian dan hoax yang dapat memecahbelah rakyat.
@armangn8: PP yg berkaitan dgn Manajemen PNS itu dibuat dengan tujuan agar PNS itu dapat bertindak lebih profesional dan dapat meningkatkan kemampuan serta kinerjanya dengan baik.
Selama ini aturan hukum PP 53/2010 dan PP 11/2017 itu sudah sangat-sangat baik dan tdk ada alasan utk direvisi.
• Fakta-Fakta Serangan Terduga Teroris di Mapolda Riau: Berada di Area Objek Vital Pemerintahan
@RustamIbrahim: Justru karena itu. Menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoax sangat bertentangan dengan asas profesonalitas pegawai negeri.
@armangn8: Sudahlah pak anda tidak usah melebar kesana-kemari dan ngeles kesana-kemari.
Jelas2 tadi anda kirimkan link berita itu ke saya dengan tujuan utk pembenaran statement anda bahwa Pemerintah bisa langsung memecat PNS. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)