Breaking News:

Mahfud MD: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi, Lebih Tinggi dari UU dan UUD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta agar revisi UU Antiterorisme segera disahkan.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta agar revisi UU Antiterorisme segera disahkan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitternya yang diunggah pada Senin (14/5/2018).

Mengutip istilah 'Salus populi suprema lex' keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Bahkan lebih tinggi dari undang-undang dan undang-undang dasar (UUD).

Mahfud MD meminta agar dalil ini tak disalah gunakan untuk menindak teroris tanpa undang-undang.

Apalagi dengan alasan 'selamatkan rakyat'.

Revisi UU Antiterorisme 2 Tahun tak Rampung, Kadiv Advokasi Demokrat: Ini soal Rebutan Kuasa

Jika penindakan dilakukan tanpa dasar hukum, maka akibarnya bisa mengerikan.

Oleh karena itu, ia mendesak agar RUU Antiterorisme segera disahkan.

@mohmahfudmd:Salus populi supreme lex”, -artinya, “Keselamatan rakyat adl hukum yg tertinggi”, lbh tinggi daripada UU & UUD.

Jgn sampai dalil ini disalahgunakan utk menindak teroris tanpa UU dgn alasan “selamatkan rakyat” .

Itu bs mengerikan.

Maka itu RUU Anti Terorisme hrs segera disahkan.

Gerindra Sebut Pemerintah yang Tunda RUU Antiterorisme karena Belum Sepakat soal Definisi Teroris

Postingan itu kemudian mendapat beragam komentar dari warganet.

Sebagian setuju dan juga mendesak agar RUU Antiterorisme cepat rampung.

@Valosenadya1: Setuju sekali Prof.. tapi waspadai juga orang-orang yang getol menunjuk-nunjuk hidung, menuduh dan fitnah sana-sini sebagai dalang teror bom.

Sebab biasanya yang demikian seringkali malah jadi bagian dari pelakunya.

Hati-hati Prof @mohmahfudmd jika di dekati orang seperti itu.

@fahmikemex: Sepakat.

@MohMaliki: Betul prof. Saya sependapat.

@GneoHoer66: Itu benar sekali Pak @mohmahfudmd  Jadi Jangan sampai misi balas dendam dikemudian hari terus berlanjut.

Beredar Isu Terorisme Pacsa Serangan Bom di Surabaya, Simak! Berikut Info yang Benar dan yang Hoax

Diketahui, setelah rangkaian aksi serangan bom di 3 gereja di Surabaya, Rusunawa Sidoarjo, hingga halaman Malporestabes Surabaya, Jokowi mengambil langkah tegas.

Di mana ia memerintahkan DPR untuk segera menyelesaikan revisi UU hingga Juni 2018.

Jika pada akhir sidang yang dimulai pada 18 Mei 2018 mendatang DPR belum berhasil mengesahkan revisi UU ini, maka dirinya akan mengeluarkan Perppu.

"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait, yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme,

yang sudah diajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, artinya sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang.

Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas terorisme, dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

Kalau nantinya di bulan Juni 2018, di akhir masa sidang, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi dalam siaran pers, Senin (14/5/2018).

Diberitakan sebelumnya, DPR memutuskan untuk memperpanjang pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme).

Keputusan itu disepakatai saat rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018 pada 10 April 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ferdinand Hutahaean: Jokowi Perlu Evaluasi Posisi Ibu Megawati, Percuma UKP Dibentuk Jika tak Kerja

"Perpanjangan masa pembahasan RUU pemberantasan tindak pidana terorisme dapat kita setujui," kata Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh 289 anggota perwakilan fraksi, dikutip Kompas.com.

Anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan jika pembahasan revisi undang-undang itu tinggal perdebatan mengenai definisi terorisme.

"Urusan peran TNI selesai, tinggal yang jadi perdebatan adalah definisi terorisme," tutur Arsul.

Arsul menyatakan jika definisi terorisme perlu kembali dirumuskan karena ada keberatan dari sejumlah elemen masyarakat.

Termasuk dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
TerorisMahfud MDPresiden Joko Widodo (Jokowi)Twitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved