Breaking News:

Mahfud MD: Masa Masih Mau Nekat Bilang Negara Pancasila Bertentangan dengan Islam?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan pendapatnya mengenai negara Pancasila dan Islam.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mahfud MD 

Postingan tersebut kemudian mendapat beragam komentar dari warganet.

@Muchiddin2: yg mau mengganti idiologo pancasila hanya kepentingan sesaat tampa melihat sejarah perjuangan para tokoh nasionalis yg relegius prof....!!!

@Wahyuwisnuhazid: HTI UDAH BUBAR, STOP NGOMONGIN KHILAFAH..... SEKARANG YG MO GANTI DASAR NEGARA ADALAH MAKAR & PENGHIANAT BANGSA..

@JT708090: Kasian bnyk yg sdh keracunan fanatisme agama. Apa ga mikir, dl pejuang dan proklamator itu berjuang dan merumuskan pancasila sebagai dasar negara, agar negara ini yg memiliki berbagai mcm perbedaan SARA itu bs hdp berdampingan secara harmonis.

@Tony_Harto: kpd rekan Prof @mohmahfudmd tlg sampaikan ke dia..PANCASILA ..jelas tertulis hitam putihnya..tanpa perlu membahas makna dpt dipahami dgn jelas... mereka yg memperdebatkan JUSTRU KU CURIGAI MEREKA2 MEMILIKI NIAT TDK BENER.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Yusril Ihza Mahendra Adu Mulut dengan Najwa soal HTI hingga Prabowo Diminta Bicara ke SBY

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018), dikutip Tribunnews.com.

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sederet Artis dalam Aksi 115 di Monas hingga Vicky Shu Dimarahi Suami saat Usulkan Nama Anak

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu, Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDPembubaran HTIPancasilaTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved