Mahfud MD: Masa Masih Mau Nekat Bilang Negara Pancasila Bertentangan dengan Islam?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan pendapatnya mengenai negara Pancasila dan Islam.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan pendapatnya mengenai negara Pancasila dan Islam.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Sabtu (12/5/2018).
Mengukitip pernyataan Rais Am NU KH Ahmad Siddiq, Mahfud MD menyatakan jika Pancasila halal.
Ia pun lantas menanyakan, jika halal, kenapa masih mau nekat mengatakan jika pancasila bertentangan dengan Islam?
Mahfud MD menegaskan, ulama telah menyatakan jika Pancasila halal dan sah.
• Rocky Gerung: Kalian Berkuasa, Ngapain Ngeroyok Gue Tiap Hari
@mohmahfudmd: mengatakan, “Ibarat menu masakan, kita sdh nyantap nilai2 Pancasila sejak awal kemerdekaan sbg makanan yg halal”.
Masa, masih mau nekat bilang negara Pancasila bertentangan dgn Islam? Mnrt jumhur ulama: Negara Pancasil adl halal dan sah scr syar’ie.
Postingan itu kemudian ditanggapi oleh akun @didi_furqon yang menyebut ada permasalahan utama yang ia rasakan.
@didi_furqon: Masalah utama nya prof : saya pancasila,saya nkri tapi hatinya jauh dari nilai nilai,
coba yg mengaku ngaku kita ajak diskusi tentang pancasila minimal artinya saja pasti mereka tdk akan faham.
Mahfud MD lantas memberikan komentar atas pernyataan @didi_furqon.
Menurut Mahfud MD, apa yang disampaikan oleh didi adalah persoalan persepsi, bukan substansi ideologi.
@mohmahfudmd: Itu soal persepsi atau pratik bahkan semantik dlm menarsikan ideologi Pancasila.
Itu bkn substansi ideologi tsb.
Kalau Anda menganggap yg spt itu tdk paham, ya, mari kita pahamkan ke dlm persepsi yg sama.
Pancasilanya, kan, tak masalah.
• Tanggapi Omongan Joko Anwar, Fahri Hamzah: Mukanya Kayak Orang Minta Dikasihani, Terbata-bata

Postingan tersebut kemudian mendapat beragam komentar dari warganet.
@Muchiddin2: yg mau mengganti idiologo pancasila hanya kepentingan sesaat tampa melihat sejarah perjuangan para tokoh nasionalis yg relegius prof....!!!
@Wahyuwisnuhazid: HTI UDAH BUBAR, STOP NGOMONGIN KHILAFAH..... SEKARANG YG MO GANTI DASAR NEGARA ADALAH MAKAR & PENGHIANAT BANGSA..
@JT708090: Kasian bnyk yg sdh keracunan fanatisme agama. Apa ga mikir, dl pejuang dan proklamator itu berjuang dan merumuskan pancasila sebagai dasar negara, agar negara ini yg memiliki berbagai mcm perbedaan SARA itu bs hdp berdampingan secara harmonis.
@Tony_Harto: kpd rekan Prof @mohmahfudmd tlg sampaikan ke dia..PANCASILA ..jelas tertulis hitam putihnya..tanpa perlu membahas makna dpt dipahami dgn jelas... mereka yg memperdebatkan JUSTRU KU CURIGAI MEREKA2 MEMILIKI NIAT TDK BENER.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
• Yusril Ihza Mahendra Adu Mulut dengan Najwa soal HTI hingga Prabowo Diminta Bicara ke SBY
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018), dikutip Tribunnews.com.
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.
HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.
Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
• Sederet Artis dalam Aksi 115 di Monas hingga Vicky Shu Dimarahi Suami saat Usulkan Nama Anak
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.
Sementara itu, Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)