Bahas Jumlah Anggota HTI, Achmad Budi Prayoga: Ini Ormas Misterius, Eksklusif dan Tidak Lazim
Kuasa hukum pemerintah dalam kasus HTI Achmad Budi Prayoga menanggapi soal keanggotaan HTI.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
"Saya nggak memaksa, kalau nggak mau jawab ya nggak papa," ujar perempuan yang kerap disapa Nana itu.
Kemudian, Yusril memberikan pertanyaan balik kepada Najwa Shihab.
"Dia sudah tidak mau menjawab kok didesak-desak terus, kalau saya tanya balik acara ini yang bikin siapa, dananya darimana, berapa biayanya, darimana TV ini dapat uangnya," tanya Yusril dengan nada meninggi.
Setelah itu, Najwa Shihab lantas memberitahu bahwa tujuan dari pertanyaan itu untuk mengetahui soal HTI bisa transparan.
Mendengar perdebatan tersebut, penonton riuh ramai dan bertepuk tangan.
Setelah itu, kuasa hukum pemerintah dalam kasus HTI Achmad Budi Prayoga menanggapi soal keanggotaan.
"Menarik ini mbak, soal keanggotaan, jadi dipersidangan, saya tanya ke Pak Ismail perwakilan HTI, ternyata HTi tidak memiliki kartu anggota, ternyata untuk meindentifikasi anggota terlihat dari pemikirannya, dengan demikian saya itu menilai bahwa HTI ini sangat ekskuldif sekali, snagat tertutup, HTI ini secara ormas entitas yang tidak lazim, saya tidak tahu apakah mekanisme organisasinya seperti itu, seharusnya punya kartu anggota," ujar Achmad Budi Prayoga
Diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.
Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Setelah itu, HTI mendaftarakan gugatannya pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT
Kini, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN.
• Kerusuhan di Mako Brimob, Rocky Gerung Minta Pemimpin Intropeksi Diri dan Tidak Mencurigai Rakyat
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Lantaran keputusan tersebut, HTI akan mengajukan banding.
"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). (TribunWow.com/Woro Seto)
• Kerusuhan Mako Brimob, Dahnil A Simanjuntak: Demi Keamanan, Ahok Disewakan Apartemen Mewah Saja