Breaking News:

Bahas Jumlah Anggota HTI, Achmad Budi Prayoga: Ini Ormas Misterius, Eksklusif dan Tidak Lazim

Kuasa hukum pemerintah dalam kasus HTI Achmad Budi Prayoga menanggapi soal keanggotaan HTI.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
youtube
Achmad Budi Prayoga 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum pemerintah dalam kasus HTI Achmad Budi Prayoga menanggapi soal keanggotaan HTI.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Youtube Najwa Shihab dengan judul "Melarang Ormas Terlarang Part 6 - Kontroversi Dakwah HTI." yang diunggah pada Rabu (9/5/2018).

Dalam forum Najwa Shihab, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto memberikan alasan terhadap upayanya untuk selalu mengawal pengakuan organisasinya di Indonesia.

Pada forum itu, pada menit 4:41 Najwa Shihab menanyakan soal sumber dana HTi.

"Pak Ismail, tadi anda tidak mau menjawab berapa jumlah anggota, kalau saya tanya berapa sumber dana yang dikelola oleh HTI?" tanya Najwa Shihab.

Ruhut Sitompul: Pidato Jokowi Menunjukkan Bahwa Beliau Bapak Rakyat Indonesia

Mendengar pertanyaan itu, Ismail Yusanto lantas memberikan jawaban bahwa hal itu merupakan urusan dapur organisasi.

Karena tidak mendapatkan jawaban, Najwa langsung memberikan pertanyaan lanjutan.

"Saya tanayakan itu karena HTI bisa mengadakan Mukthamar di GBK tiga tahun berutut-turut, sama seperti di daerah, itu dananya dari mana pak Ismail?"

Sontak Ismail Yusanto memberikan sebuah fakta.

"Mbak Nana boleh tanya langsung atau cek, orang-orang yang datang di GBK itu, mereka beli tiket dari panitia, ada seharga 50 ribu, 100 ribu ada 1 juta, dana itu dikumpulkan untuk ongkos acara itu," ujar Ismail Yusanto.

Saat ditanya berapa Miliar, Ismail Yusanto mengaku lupa dengan nominal tersebut.

"Saya lupa, yang jelas acara tersebut didanai sendiri dengan mekanisme beli tiket, ujar Ismail Yusanto.

Ditanya Najwa Shihab soal Sumber Dana, Juru Bicara HTI Beberkan Sebuah Fakta

Mendegar Najwa Shihab yang kerap mencerca pertanyaan, Yusril Ihza Mahendra lmengaku keberatan.

"Kalau pak Ismail Yusanto tidak mau menjawab, itu hak dia, nggak menjawab, anda ini interviewer, anda ini bukan penyidik, itu hak dia nggak jawab, kalau ada polisi nanya itu boleh, tapi kan anda wartawan, bukan penyidik, di pengadilan aja terdakwa boleh kok tidak menjawab, anda ini wartawan kok memaksa" ujar Yusril.

Mendapat kritikan seperti itu, Najwa Shihab lantas mengaku tidak mendesak.

"Saya nggak memaksa, kalau nggak mau jawab ya nggak papa," ujar perempuan yang kerap disapa Nana itu.

Kemudian, Yusril memberikan pertanyaan balik kepada Najwa Shihab.

"Dia sudah tidak mau menjawab kok didesak-desak terus, kalau saya tanya balik acara ini yang bikin siapa, dananya darimana, berapa biayanya, darimana TV ini dapat uangnya," tanya Yusril dengan nada meninggi.

Setelah itu, Najwa Shihab lantas memberitahu bahwa tujuan dari pertanyaan itu untuk mengetahui soal HTI bisa transparan.

Mendengar perdebatan tersebut, penonton riuh ramai dan bertepuk tangan.

Setelah itu, kuasa hukum pemerintah dalam kasus HTI Achmad Budi Prayoga menanggapi soal keanggotaan.

"Menarik ini mbak, soal keanggotaan, jadi dipersidangan, saya tanya ke Pak Ismail perwakilan HTI, ternyata HTi tidak memiliki kartu anggota, ternyata untuk meindentifikasi anggota terlihat dari pemikirannya, dengan demikian saya itu menilai bahwa HTI ini sangat ekskuldif sekali, snagat tertutup, HTI ini secara ormas entitas yang tidak lazim, saya tidak tahu apakah mekanisme organisasinya seperti itu, seharusnya punya kartu anggota," ujar Achmad Budi Prayoga

Diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Setelah itu, HTI mendaftarakan gugatannya pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT

Kini, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN.

Kerusuhan di Mako Brimob, Rocky Gerung Minta Pemimpin Intropeksi Diri dan Tidak Mencurigai Rakyat

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Lantaran keputusan tersebut, HTI akan mengajukan banding.

"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). (TribunWow.com/Woro Seto)

Kerusuhan Mako Brimob, Dahnil A Simanjuntak: Demi Keamanan, Ahok Disewakan Apartemen Mewah Saja

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Najwa ShihabPembubaran HTIYusril Ihza MahendraAchmad Budi Prayoga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved