Soal Dibubarkannya HTI, Mahfud MD: Sama dengan Vonis Hakim
Gugatan HTI ditolak dan dicabut izin hukumnya, Mahfud MD beberkan pendapatnya mengenai pembubaran HTI.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
Pencabutan tersebut berkaitan dengan perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan diganti dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Perppu tersebut berisi tentang upaya pemerintah membubarkan ormas yang dianggap anti Pancasila.
Sementar itu, setelah gugatannya ditolak HTI masih melakukan berbagi usaha.
HTI akan mengajukan banding.
"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018), dikutip dari Kompas.com. (*)