Soal Dibubarkannya HTI, Mahfud MD: Sama dengan Vonis Hakim
Gugatan HTI ditolak dan dicabut izin hukumnya, Mahfud MD beberkan pendapatnya mengenai pembubaran HTI.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md buka suara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru saja menggelar sidang putusan mengenai pembubaran HTI.
Sidang tersebut digelar di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
• Dinilai Tak Serius Jadi Cawapres Jokowi, Cak Imin: Kalau Gak Serius Ngapain Capek-capek Bro
Sejumlah tokoh pun angkat bicara dan dimintai pendapat mengenai keputusan pembubarn HTI ini, termasuk Mahfud MD.
Netizen Twitter dengan nama akun @Arief_firdoss pun melempar pernyataan kepada Mahfud.
Pernyataan tersebut mengenai sidang putusan pencabutan izin HTI.
"@mohmahfudmd Selamat pagi Prof semoga hari ini diberkahi Allah, Bagaimana menurut Prof tentang dibubarkanya HTI?" tulisnya.
• Lulus SMA, Berikut Ini 7 Potret Nabilah Eks JKT48 saat Wisuda, Cantik Banget
Diberikan pertanyaan, tentunya Mahfud MD memberikan sebuah jawaban.
Mahfud berkata jika tidak ada pendapat baru mengenai isi sidang putusan tersebut.
Pendapat yang ia miliki sekarang sama dengan putusan hakim PTUN.
"Amiin, semoga berkah dari Allah selalu melimpah kpd kita. Soal dibubarkannya HTI saya tak punya pendapat baru. Pendapat sy sdh dimuat koran2, televisi, medsos. Isinya: sama dgn vonis hakim PTUN," tulis Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (8/5/2018).
• Jika Dilakukan Rutin, Inilah 6 Manfaat Facial Bagi Wajah
Dalam sidang putusan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak gugatan.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018), dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut menjelaskan jika Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mencabut status hukum HTI.
• Bikin Bangga! Dua Animator Asal Indonesia Ikut Garap Film Anvengers: Infinity War, Ini Tugas Mereka