Breaking News:

Nadirsyah Hosen Sebut Yusril Ihza Mahendra Gigit Jari saat HTI Dibubarkan

Nadirsyah Hosen menyebut Yusril Ihza Mahendra dan para anggota Partai Bulan Bintang (PBB) gigit jari mendengar keputusan PTUN terhadap HTI.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase/tribunwow
Nadirsyah Hosen dan Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNWOW.COM -Dosen Monash University, Australia, Nadirsyah Hosen menyebut Yusril Ihza Mahendra dan para anggota Partai Bulan Bintang (PBB) gigit jari mendengar keputusan PTUN terhadap HTI.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @na_dirs yang ia tuliskan pada Senin (7/5/2018).

Diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Mohamad Guntur Romli: Pengikut HTI Selama Ini Terkecoh dan Tertipu

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Setelah itu, HTI mendaftarakan gugatannya pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT

Kini, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Menanggapi hal itu, Nadirsyah Hosen memberikan tanggapan dengan menuliskan 13 cuitan.

Diakhir cuitannya, Nadirsyah Hosen menilai bahwa kuputusan PTUN untuk menolak gugatan HTI membuat Yusril gigit jari.

Menurutnya, Yusril membutuhkan suara anggota HTI untuk mendukungnya di pemilu, padahal menurut Nadirsyah Hosen HTI selalu golput.

Inilah 13 cuitan Nadirsyah Hosen:

1. #HTIBUBAR keputusan PTUN menolak gugatan HTI atas pembubarannya telah ditolak. HTI menyatakan banding. Aneh banget. Kenapa? Pasal 83 UUD Khilafah yg ditaati HTI jelas2 mengatakan: “Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi).”

2. Jadi saat HTI menyatakan banding itu sesungguhnya tidak sesuai dengan doktrin dan ajaran mereka sendiri, yang tidak mengakui sistem banding dalam peradilan. HTI menjilat ludah mereka sendiri. Gimana ini?

PTUN Tolak Gugatan HTI, Abu Janda: Pancasila Menang, Tidak Akan Kalah Oleh Khilafah Abal-abal

3. Sejak awal HTI memainkan taktik kepalsuan dan kepura-puraan. Mereka anti dengan UUD 1945 dan Pancasila serta sistem demokrasi, tapi ketika dibubarkan malah menggugat ke pengadilan yg berdiri atas dasar UUD 1945. HTI kok jadi taqiyah begini? Taqiyah itu bukannya ajaran Syi’ah?

4. Anggota eks HTI seharusnya marah kepada Ismail Yusanto dan @Hafidz_AR1924 yang justru merusak ideologi dan ajaran HTI dg mempercayakan nasib mereka ke pengadilan yg berdasarkan sistem demokrasi. Padahal demokrasi mereka anggap sistem kafir. Sudah gitu, kalah lagi!

Cuitan Nadirsyah Hosen
Cuitan Nadirsyah Hosen (twitter)

5. Pimpinan HTI bisa rusak aqidahnya karena percaya dan mengikuti sistem peradilan berdasarkan demokrasi. Sdh rusak aqidah, kalah lagi! Makin parah, menyatakan banding, yg bertentangan dg UUD Khilafah Pasal 83. Pimpinan HTI selingkuh dg sistem yg mrk anggap kafir dan thogut.

6. Seharusnya pimpinan HTI dari awal bersikap jantan. Menerima pembubaran. Mengakui bahwa mereka memang hendak mengganti UUD 1945 dan Pancasila. Bukannya malah taqiyah, cari pembenaran dan kompromi sana-sini.

Andi Arief: Apa Bedanya Gerakan #2019GantiPresiden dengan Dukungan untuk Ahok

7. Seharusnya pimpinan HTI tegas menerima pembubaran sbg resiko perjuangan, dan tegas menyatakan menolak mengikuti sistem peradilan yg katanya sesat. Nah, itu baru konsisten &kosekuen. Bukannya malah berlindung di balik argumen hukum buatan parlemen dan peradilan sistem Pancasila

8. Jadi, kapan HTI berani jantan memunculkan warna dan ideologi resmi mereka yang anti Pancasila dan UUD 1945 serta anti NKRI lalu menerima pembubaran? atau kalau tidak, bertobatlah kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Jangan malah pura-pura gini deh. Malu-maluin tauuu!

9. Kalau mau menerima UUD 1945 dan Pancasila, HTI silakan berubah jadi parpol resmi dan bertarung di Pemilu. Tapi buang jauh2 itu ideologi khilafah mau mengubah NKRI. Gabung dg sistem demokrasi. Tobat nasuha!

10. Dibanding HTI, jelas lebih jantan PKS yg mau ikut sistem pemilu dan demokrasi, bertarung secara jantan di pemilu. Kalah atau menang itu soal lain. Tapi berkontribusi positif utk Indonesia sdh disediakan jalur resminya. HTI berhentilah berpura2. Contohlah PKS. Cc @hnurwahid

11. Karena sistem pemilu itu katanya kufr dan bagian dari demokrasi yg mereka anggap thogut, makanya HTI gak pernah ikut pemilu. Prof @Yusrilihza_Mhd dan kawan2 PBB akan gigit jari berharap HTI akan memilih PBB di Pemilu. HTI selalu golput. Gak tahu kalau skr HTI mau taqiyah

Cuitan Nadirsyah Hosen
Cuitan Nadirsyah Hosen (twitter)

12. Ditolaknya gugatan HTI oleh PTUN adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia yg cinta damai, yg memahami Islam dan fiqh siyasah dg benar, serta kemenangan para pejuang yg menjaga NKRI dg darah dan airmata," tulisnya. (TribunWow.com/Woro Seto)

Ini Alasan Tsamara Komentari Rasa Sakit Hati Gatot Nurmantyo soal Larangan Bahas Politik di Masjid

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nadirsyah HosenYusril Ihza MahendraPembubaran HTIPartai Bulan Bintang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved