Breaking News:

Mohamad Guntur Romli: Pengikut HTI Selama Ini Terkecoh dan Tertipu

Mohamad Guntur Romli menanggapi soal keputusan gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kolase/tribnwow
Guntur Romli 

TRIBUNWOW.COM - Anggota PSI, Mohamad Guntur Romli menanggapi soal keputusan gugatan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

DIlansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @GunRomli  yang ia tuliskan pada Minggu (6/5/2018).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ratna Sarumpaet: Saya Minta Maaf Telah Menebar Berita Hoax dan Semoga Pak Jokowi Ingat Janjinya

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Setelah itu, HTI mendaftarakan gugatannya pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT

Kini, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Denny Siregar: Rocky Gerung Bukan Dosen dan Profesor, Kebetulan Aja Dikontrak Stasiun TV

Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

Menanggapi hal itu, Gun Romli menuliskan beberapa cuitan.

Ia menyarankan agar para elti HTI menggunakan hak demokrasinya.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Guntur RomliPembubaran HTIHizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved