Gutatan HTI Ditolak PTUN, Fadjroel Rachman: Alhamdulillah
Mochamad Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mochamad Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Aktivis di era orde baru tersebut bersyukur HTI telah dibubarkan.
Rasa syukur tersebut diungkapkan oleh Fadjroel dengan menuliskan kalimat hamdalah di Twitternya, Senin (7/5/2018).
Menurut Fadjroel pertimbangan majelis hakim menolak gugatan HTI sangat kredibel.
• Gugatan HTI Ditolak PTUN, Ini Alasan Majelis Hakim
"Alhamdulillah #HTIBubarSelamanya > Gugatan HTI ditolak seluruhnya dengan pertimbangan majelis hakim yang bagus dan kredibel. Selamat untuk NKRI dan rakyatnya, Senin (7/5). #JagaNKRITolakKhilafah #HTIKO #PTUNBubarkanHTI," tulis Fadjroel.
• Fadli Zon Gelar Voting Pilpres antara Prabowo dan Jokowi, Hasilnya Beda Jauh
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.
HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
• Fahri Hamzah Bandingkan Pemerintahan SBY yang Bisa Bangun Infrastruktur Tanpa Hutang yang Melambung