Breaking News:

Denny Siregar: Bayangkan Kalau Gerindra Berkuasa, HTI Menjadi-jadi

Pegiat Media Sosial, Denny Siregar, memberi tanggapan mengenai sikap Fadli Zon soal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TWITTER
Denny Siregar 

TRIBUNWOW.COM - Pegiat Media Sosial, Denny Siregar, memberi tanggapan mengenai sikap Fadli Zon soal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Lewat akun twitternya, Denny mengunggah sebuah screenshot judul berita tentang tanggapan Fadli Zon.

Dalam berita tersebut, Fadli Zon menyayangkan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengesahkan pembubaran HTI.

Hadir dalam Pernikahan Sekar-Ajie, Wanita Bule yang Digandeng Panji Trihatmodjo Jadi Sorotan

Sebagai aktivis pendukung Presiden Jokowi, Denny mendukung pembubaran HTI tersebut.

"Jadi paham kan kenapa saya pilih @jokowi .. bayangkan kalau @Gerindra partai @fadlizon ini berkuasa, HTI semakin menjadi-menjadi.. #Jokowi2Periode" tulis Denny Siregar dalam keterangan gambar unggahannya, Senin (7/5/2018).

Postingan Denny Siregar
Postingan Denny Siregar (TWITTER)

Sebelumnya Denny juga mencuitkan tanggapannya soal pembubaran HTI.

"Seandainya bukan @jokowi yang memimpin sekarang ini, HTI pasti masih ada dan kukunya akan mencengkeram semakin kuat.

Mereka akan menguasai pemerintahan dan satu waktu kuasai Indonesia. Nikmat mana lagi yang kau dustakan, wahai rakyat Indonesia ?" cuit Denny lewat akun twitternya, @Dennysiregar7.

Cuitan Denny
Cuitan Denny (TWITTER)

Bahkan Denny Siregar mengaku bersyukur ketika hakim PTUN menolak semua gugatan yang diajukan oleh HTI.

"Malam ini kayaknya banyak yang mau tahlilan atas matinya HTI.. Pak @Yusrilihza_Mhd kami ikut berduka cita ya. Juga @felixsiauw semoga tabah.." tambahnya.

Pengangguran Turun 140 Ribu Setahun Terakhir, Ferdinand: Katanya Sudah Lebih 10 Juta Lapangan Kerja

Tak hanya itu, Denny Siregar bahkan menyarankan agar HTI pindah ke Alaska agar membeku, karena sudah resmi dilarang di Indonesia.

"PTUN menolak gugatan HTI. Alhamdulillah...

HTI suruh bikin negara Islam di Alaska aja sana. Biar beku," tulisnya lewat twitter @Dennysiregar7.

Seperti diberitakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018), dikutip dari Tribunnews.com.

Bisnis Prostitusi Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City Terungkap, Segini Tarif untuk 90 Menit

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Nagita Slavina Ajak Para Pasukannya Cobain Bakso Paling Enak Sedunia

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI juga sudah tepat.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu, Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum. (TribunWow.com/Ekarista R.P)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Denny SiregarPembubaran HTIFadli Zon
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved