Kasus Tersangka Rizieq Shihab, Ruhut Sitompul: Terimakasih Pak Jokowi Sudah Menolak Intervensi
Ruhut Sitompul ikut menanggapi permintaan Alumni 212 kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus hukum Rizieq Shihab
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Mantan Anggota DPR RI, Ruhut Sitompul ikut menanggapi permintaan Alumni 212 kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @ruhutsitompul yang ia tuliskan pada, Jumat (27/4/2018).
Diketahui, alumni 212 menginginkan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan sejumlah orang lainnya.
Ketua Tim 11 Ulama Alumni 212 Misbahul Anam mengungkapkan, pertemuan pihaknya dengan Presiden Jokowi bertujuan untuk menyampaikan informasi akurat terkait kasus-kasus kriminalisasi terhadap para ulama dan aktivis alumni 212.
• Ombudsman Temukan Banyak TKA, Said Didu: Saya 1 Tahun Lalu Ungkap Masalah Itu, tapi Selalu Dibully
Menurut Anam, para ulama dari Tim 11 yang hadir pada waktu itu juga menyampaikan berbagai harapan dan penjelasan terkait masalah kriminalisasi ulama dan aktivis 212 secara apa adanya.
• Foto Balita Ini Kini Jadi Aktor Bertubuh Atletis hingga Inul tak Malu Makan Sambil Duduk Gelesotan
Mereka mendesak Presiden untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis 212.
Permintaan itu disampaikan alumni 212 saat pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/4/2018).
"Dalam pertemuan itu, salah satu hal yang mengemuka yang disampaikan persaudara alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi, seperti Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Pengakuan serupa sebelumnya disampaikan para ulama alumni 212 yang bertemu Presiden Jokowi. Para ulama menggelar jumpa pers setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi itu bocor ke publik. "Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan.
• Temuan Ombudsman soal TKA, Fahri Hamzah: Saya Jelaskan Kelakuan Pemerintah, Ini Serius dan Berbahaya
Menurut Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212 tersebut. Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Ketika menghadapi permintaan itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," kata Johan.
Menanggapi hal itu, Ruhut Sitompul menulsikan cuitannya.