Breaking News:

Jawaban Yusril Saat Ditanya Menaker Hanif Dhakiri, Apa Saat Abang Menteri Gak Ada TKA di Indonesia?

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri soal Tenaga Kerja Asing (TKA).

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase TribunWow.com
Hanif-Yusril 

@Yusrilihza_Mhd: Pada waktu saya jadi Menteri Kehakiman dan HAM hanya sekitar 20 negara yang diberi bebas visa.

Sekarang sekitar 165 negara termasuk RRC dan beberapa negara Afrika warganya bebas visa masuk negara kita.

Kami sangat hati2 menjaga kepentingan nasional.

Ratna Sarumpaet: Ulama 212 Datangi Istana Adalah Keliru Besar, Aku Satu dari Korban Tak Perlu Dibela

Diberitakan sebelumnya, Yusril bahkan akan menggugat Perpres Nomor 20/2018 yang disahkan oleh Jokowi.

Yusril Ihza Mahendra mengaku jika dirinya akan menempuh jalur konstitusi melalui MA untuk menguji Perpres 20/2018 itu.

@Yusrilihza_Mhd: Saya pun menghormati kewenangan Presiden @jokowi untuk menerbitkan Perpres.

Karena saya berbeda pendapat, maka saya menempuh cara konstitusional dengan menguji materinya ke Mahkamah Agung.

Apapun putusan MA nanti mari kita sama2 pula menghormatinya...

Sementara itu, pihak pemerintah memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait perpres yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Termasuk melalui akun media sosial sejumlah kementerian, seperti Kementerian BUMN hingga Kementerian Agama.

Kementerian BUMN menjelaskan jika Perpres ini merupakan upaya perbaikan untuk meningkatkan lapangan kerja.

Yakni melalui perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Hanif Dhakiri mengatakan jika investasi sangat penting bagi Indonesia, karena negara ini tak bisa hanya mengandalkan APBN.

"Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hanif DhakiriYusril Ihza MahendraTenaga kerja asingTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved