Diberi Waktu sampai 18 Mei, DPR RI Minta Menaker Laporkan Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri pada Kamis (26/4/2018) berakhir dengan pemberian tenggat waktu.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri pada Kamis (26/4/2018) berakhir dengan pemberian tenggat waktu.
Tenggat waktu yang dimaksud adalah kesempatan pemerintah sampai tanggal 18 Mei 2018 untuk mengungkap data akurat mengenai jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.
Tanggal itu juga bertepatan dengan berakhirnya masa reses DPR RI yang dimulai tanggal 28 April 2018 ini.
• Edhy Prabowo: Perpres TKA Ini Pengkhianatan Negara kepada Rakyatnya
Dalam rapat dengar pendapat itu Menaker juga didampingi BKPM, Dirjen Pengembangan Daerah Kemendagri, dan Dirjen Imigrasi.
“Pemerintah kita minta terbuka, jangan defensif karena ini era transparansi supaya masyarakat tahu. Kami juga ingin pemerintah sosialisasikan pasal-pasal dalam Perpres yang membuka keran masuknya pekerja asing di Indonesia.”
“Seperti Pasal 10 huruf C yang menyatakan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tidak diwajibkan bagi instansi pemerintahan. Begitu juga Pasal 13 ayat 1 yabg menyatakan izin RPTKA bisa diurus belakangan untuk pekerjaan yang mendesak,” ungkap Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.
• Anies Baswedan Jawab Apa yang Menjadi Masalah Terbesar di Indonesia
Dede menekankan agar pemerintah mensosialisasikan angka kebutuhan tenaga kerja dalam proyek investasi asing yang selama ini membuat gaduh nasional.
Selain itu Dede meminta pemerintah membuka data pekerja asing yang dilibatkan dalam turnkey project dan data lokasi di Indonesia yang menjadi pusat pekerja asing.
“Kami juga meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang berpihak bagi pekerja lokal Indonesia. Jangan ada diskriminasi upah yang lebar antara pekerja Indonesia dan pekerja asing pada jabatan yang sama.”
“Kalau terjadi itu akan mengusik keadilan bagi pekerja kita,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Beri Deadline hingga 18 Mei 2018 Kepada Menaker Ungkap Jumlah Pekerja Asing di Indonesia