Sat Sabhara Polresta Solo Sita 806 Botol Miras & Tangkap 69 Orang karena Penyalahgunaan Miras
Sat Sabhara Polresta Solo menyita 806 botol miras dan lima jeriken berkapasitas 30 liter.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Sat Sabhara Polresta Solo menyita 806 botol minuman keras (miras) dan lima jeriken berkapasitas 30 liter dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) pada 12 April hingga 24 April 2018.
Selain itu kepolisian juga menangkap 69 orang pelaku.
Hal tersebut dijelaskan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (24/4/2018) siang.
Ia menuturkan bahwa 806 botol miras ini meliputi 371 botol miras jenis ciu, 10 botol Anggur dan 425 miras impor.
• 14 Tewas, 9 Kritis Gara-gara Tenggak Miras Oplosan di Surabaya
"Tangkapan miras ini dilakukan di sejumlah tempat di Solo," kata dia.
"Di antaranya sejumlah kafe untuk miras impor, dan pedagang kecil di Solo untuk miras jenia ciu dan anggur."
"Kita tahu tak setiap tempat memiliki izin menjual minuman tersebut."
"Ada aturan yang mengatur dalam peredaran minuman keras," paparnya, dikutip TribunSolo.com dari TribunJateng.com.
• Lama Tak Terdengar Kabarnya, Kurnia Meiga Akhirnya Buka Suara tentang Kondisi Kesehatannya
Adapun 69 tersangka ini terdiri dari 20 pengedar dan 49 peminum.
"Ada 40 titik tangkapan miras di Solo dalam giat (kegiatan, Red) ini," kata Kapolresta.
"Pada prinsipnya kita melaksanakan kegiatan mengurangi penyakit masyarakat di Solo dari tahun kemarin," ujarnya menegakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Selama 12 Hari, Polresta Solo Sita Ratusan Botol Miras