Breaking News:

Istri Gatot Brajamusti Menangis saat Keluar dari Ruang Sidang usai Dengar Suami Divonis 9 Tahun

Selebritas yang kerap disebut guru spiritual Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah.

Editor: Claudia Noventa
Kompas.com
Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah saat akan menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda NTB, Selasa (18/10/2016).(Kontributor Mataram, Karnia Septia) 

TRIBUNWOW.COM - Selebritas yang kerap disebut guru spiritual Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap CP.

Vonis terhadap Gatot dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Dalam pembacaan vonis tersebut, istri Gatot, Dewi Aminah pun tampak hadir.

Menggunakan pakaian serba hitam, Dewi Aminah tampak hadir dari pukul 15.00 WIB di gedung Pengadilan.

Amien Rais Masuk Partai Allah atau Partai Setan? Ini Jawaban Mahfud MD

Dewi Aminah, istri Gatot Brajamusti--mengenakan pakaian serba hitam--yang hadir pukul 15.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018), menangis saat mendengar vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gatot Brajamusti.
Dewi Aminah, istri Gatot Brajamusti--mengenakan pakaian serba hitam--yang hadir pukul 15.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018), menangis saat mendengar vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gatot Brajamusti. (wartakotalive.com/arie puji waluyo)

Sebelum sidang berlangsung, pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), Dewi selalu tersandar dibahu Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu.

Dewi duduk di samping Gatot di dalam ruang sidang.

Saat sidang berlangsung, Dewi Aminah terlihat menangis menyaksikan suaminya duduk dibangku terdakwa didepan majelis hakim.

Tidak kuat mendengarkan kronologi yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Irwan, dalam fakta persidangan, Dewi pun keluar dari ruang sidang.

Polisi Tangkap Komplotan Remaja yang Bobol SMP di Balikpapan, Satu di Antaranya Murid Sekolah

Dewi mencoba mendengarkan persidangan dari luar ruang 2 Pengadilan sambil menutupi mulutnya dengan kain hitam yang ia kenakan.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti, mendapatkan tuntutan berat dari JPU.

Hukuman berat yang menimpa Gatot dikarenakan saat kejadian, usia CT masih dibawah umur dan Gatot dikenakan pasal UU Perlindungan Anak.

Gatot Brajamusti saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Gatot Brajamusti saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

Hadimam, JPU dari Kejaksaan Negeri menjelaskan bahwa Gator dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Gatot dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 1 tahu penjara," kata Hadiman usai persidangan yang digelar tertutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gatot BrajamustiAsusilaPenjaraPersidangan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved