Mahfud MD: Alay Bagian dari Kehidupan yang Tak Bisa Dihindari, Masyarakat Harus Diberi Kebebasan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal tayangan 'alay' yang saat ini kerap bermunculan di TV.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Undang-undang ITE itu juga berlaku dalam pasal-pasal tertentu hukum pidana.
Misalnya pencemaran nama baik, fitnah, penistaan melalui alat elektronik seperti televisi, itu sudah bisa kena undang-undang ITE," ungkapnya.
• Rocky Gerung: Filsafat UI Dipimpin Prof yang Tak Paham Secuilpun Filsafat, Ajaib? Silahkan Cek
Mahfud MD kemudian memberikan contoh pasal yang mengatur hal tersebut.
Yakni Pasal 28 dan Pasal 45 UU ITE yang memuat ujaran kebencian, SARA.
"Tapi kalau sudah SARA, itu tidak kena di hukum pidananya, tapi ada di UU ITE itu, Pasal 28 dan Pasal 45.
Ujaran kebencian berdasar SARA, perbedaan suku, ras, agama, suku, kelompok sosial.
Itu diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah," ungkap Mahfud MD.
• Sekjen PAN saat Ditanya soal Amien Rais hingga Hotman Sebut Menteri Susi Permalukan Banyak Profesor
Mahfud berharap, agar anak-anak muda tidak gampang untuk menyebarkan atau me-Retweet atau mem-forward hal-hal yang berbau negatif.
Hal tersebut lantaran yang bersangkutan bisa dituntut secara hukum.
Menurut Mahfud MD, setiap program tayangan TV harus bertanggung jawab kepada isi yang ditayangkan.
Simak videonya di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
• Diminta Laporkan Balik Abu Janda, Rocky Gerung: Saya Gak Mungkin Melaporkan Tempurung