PSI Sambangi Kantor KPU: Bacaleg PSI 100 Persen Bukan Eks Napi Kasus Korupsi
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (18/4/2018).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (18/4/2018).
Kedatangan PSI ke kantor KPU adalah untuk menyampaikan dukungan terhadap wacana penolakan eks napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri pada pemilihan legislatif 2019 kelak.
Pertemuan antara PSI dan KPU tersebut juga diabadikan oleh akun PSI di media sosial miliknya, @psi_id.
"Bro dan Sis, sore ini Jajaran DPP PSI hadir di kantor @KPU_ID untuk menyampaikan dukungan thdp PKPU yg menolak eks napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri pada pileg #PSItolakCalegKoruptor," kicau PSI.
• Fadli Zon Tunggak Tagihan Listrik, Denny Siregar: Fakta Bahwa Rakyat Sedang Susah
• Menurut Bambang Soesatyo Pertemuan SBY dan Wiranto untuk Mencairkan Suasana
Dalam kunjungan tersebut, PSI juga menyerahkan sejumlah nama bakal calon legislatif (bacaleg) dari PSI.
PSI menjamin 100 persen bacalegnya bukan eks napi kasus korupsi.
"Sis @grace_nat menyerahkan sejumlah nama bacaleg PSI yg 100% bukan eks napi kasus korupsi #PSItolakCalegKoruptor," kicau PSI.
• Abu Janda Sindir Gerakan Tagar di Medsos: Lawan Prestasi Itu Berat, Gak Akan Kuat, Pakai Tagar Saja
Tuai kontroversi
Diketahui sebelumnya, rencana KPU RI membuat norma baru mengatur pelarangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan sebagai calon legislatif di berbagai tingkatan mendapatkan pertentangan.
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, mengatakan upaya KPU RI rentan terhadap gugatan. Apalagi, kata dia, jika norma itu dibuat tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau aturan perundang-undangan yang lain.
"Kita kembali kepada undang-undang. Jadi memang di undang-undang tidak ada larangan, sebab kalau kita membuat norma yang tidak diatur dalam undang-undang menimbulkan potensi gugatan," tuturnya, ditemui di komplek parlemen, Senin (16/4/2018).
Sehingga, dia menegaskan, norma yang akan dimasukkan di peraturan KPU (PKPU) itu harus sesuai undang-undang.