Ratna Sarumpaet: Kasih Presiden Fakta yang Sebenarnya, jangan Asal Papa Senang, Terus Hoax
Seniman ratna Sarumpaet menuliskan kekesalannya pada asisten Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Permudah TKA Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu, Presiden Jokowi meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Kepala Negara.
Jokowi meminta kondisi ini diubah.
TKA yang masuk Indonesia harus dipermudah prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing, (RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupun vitas.
"Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Jokowi. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Sindir Kualitas Dede Budhyarto, Andi Arief: Orang Ini Kurang Baca Buku