Ratna Sarumpaet: Kasih Presiden Fakta yang Sebenarnya, jangan Asal Papa Senang, Terus Hoax
Seniman ratna Sarumpaet menuliskan kekesalannya pada asisten Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Seniman ratna Sarumpaet menuliskan kekesalannya pada asisten Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @RatnaSpaet, yang menuliskan cuitan tersebut, Jumat (13/4/2018).
Mulanya, seorang netizen mengunggah sebuah video pernyataan Jokowi soal tenaga kerj aasing yang mausk ke Indonesia.
Jokowi mengatakan tenaga kerja asing tidaklah mungkin masuk Indonesia karena disana gaji lebih besar dari negara ini.
"Kalau ditanya, nggak mungkin, disana gaji lebih besar 3 kali lipat, 2 kali lipat dari sini, kita harus ngomong apa adanya, nggak mungkinlah itu, terjadi," ujar Jokowi.
Saat ditanya bebas visa, Jokowi mengatakan hal itu khusus untuk turis.
• Isu PKS Usung 2 Nama Capres, Mardani Ali Sera: Tidak Benar, Jangan Terpengaruh Hasutan
"Itu untuk turis, kalau ada yang ilegal ya tugasnya imigrasi dan kemenaker untuk menindak, paling-paling memang kalau ada investasi tertentu dan memiliki keahlian khusus, trus diambil satu atau dua mungkin itu wajar," ujarnya.
Terkait pernyataan Presiden Jokowi itu, Ratna sarumpaet memberikan tanggapan dan menyesalkan para asisten Jokowi yang tidak memberikan data sebenarnya.
Sehingga ucapan Jokowi termasuk pembohongan publik.
"Hei para Pembantu Presiden di Istana itu. Ngapain aja kalian? Makan gaji buta?. Kasih bpk Presiden fakta y sbnrnya. Jangan jadi org2 “ASAL PAPAK SENANG” Hati2! Statement pak @jokowi dlm video di bawah ini bs masuk kategori “Pembohongan Publik atau HOAX d itu tg-jawab kalian!," tulis Ratna.
• Sempat Berbeda Pendapat, Mahfud MD Beberkan Hubungannya dengan Yusril Ihza Mahendra
Diketahui, beberapa waktu lalu, Jokowi mengklarifikasi isu terkait serbuan tenaga kerja China ke Indonesia.
Jokowi membantah bahwa tenaga kerja asal China yang masuk ke Indonesia jumlahnya mencapai puluhan juta.
"Banyak yang bersuara tenaga kerja Tiongkok yang masuk ke Indonesia sepuluh juta, dua puluh juta, itu yang ngitung kapan?" kata Jokowi saat membuka Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten di Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/12/2016).
Jokowi menegaskan bahwa tenaga kerja China di Indonesia saat ini hanya berjumlah 21.000 orang.
Menurut Jokowi, jumlah itu sangat kecil dibandingkan jumlah tenaga kerja Indonesia di negara lain.
Jokowi mengakui ada target dari pemerintah untuk mendatangkan turis dari China sebesar 10 juta orang.
Namun, Jokowi menyayangkan ada pihak yang memelesetkan dari turis menjadi tenaga kerja.
Sementara itu, peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
• Terbongkar Pendidikan Rocky Gerung hingga Ia Mengajar di UI
Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing, TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja.
Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas).
Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas.
Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.
Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Permudah TKA Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu, Presiden Jokowi meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Kepala Negara.
Jokowi meminta kondisi ini diubah.
TKA yang masuk Indonesia harus dipermudah prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing, (RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupun vitas.
"Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Jokowi. (TribunWow.com/Woro Seto)
• Sindir Kualitas Dede Budhyarto, Andi Arief: Orang Ini Kurang Baca Buku