Yusril Prediksikan Kemungkinan Jokowi Kalah oleh Kotak Kosong, Dede Budhyarto: Harusnya Ngaca Sril!
Namun, menurut Yusril apabila kotak kosong tersebut yang menang melawan Jokowi sebagai calon tunggal, akan menjadi boomerang bagi Indonesia.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan calon tunggal pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bisa saja terjadi.
Menurutnya, bahkan kemenangan kotak kosong karena tidak ada lawan pun mungkin saja terjadi.
Sebab hal itu bisa saja terjadi jika rakyat tidak lagi percaya terhadap sosok pemimpin Indonesia.
Namun, menurut Yusril apabila kotak kosong tersebut yang menang melawan Jokowi sebagai calon tunggal, akan menjadi boomerang bagi Indonesia.
Pasalnya, akan ada kekosongan kepemimpinan.
Kekosongan bisa terjadi karena calon tunggal tersebut tidak dapat meraup suara sebanyak 50+1 persen suara melawan kotak kosong.
Selain itu masa jabat presiden sebelumnya juga telah berakhir dan tak dapat memimpin.
• Debat dengan Faizal Assegaf, Ferdinand: Hambalang Selesai Bagi Demokrat, Apa yang Kau Mau Bung?
Yusril mengatakan jika dirinya tengah memikirkan cara mengatasi hal tersebut.
Dirinya memikirkan jalan keluar apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi.
Menurut Yusril hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah untuk diatasi.
Menanggapi kabar tersebut, pegiat media sosial Dede Budhyarto mengatakan:
"Harusnya NGACA sril @Yusrilihza_Mhd , nyagub DKI ndak ada partai yg usung, Partai lolos verifikasi juga engap2an, saran saya focus aja buat gedein partai yang "hidup segan mati tak mau itu"
• Segini Harga Jaket Denim yang Dipakai Presiden Jokowi Saat Motoran ke Sukabumi
Dikabarkan sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sempat menuding ketidak lolosan partainya dikeranakan ada persengkokolan jahat yang disengaja antara KPU Pusat, KPU Provinsi Papua Barat, dan KPU Manokwari Selatan untuk mencegah PBB ikut Pemilu 2019.
Dirinya pun lantas mengambil kebijakan untuk mendaftarkan gugatan kepada Bawaslu RI pada Februari silam.
Kabar baik pada Bulan Maret silam, gugatan dimenangkan oleh PBB serta Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan PBB memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. (TribunWow/Dian Naren)