Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Bagaimana Cara Memutuskan Kontrak dengan Freeport?
Akun @SetyoAN28 selain menanyakan bagaimana cara memutuskan kontrak dengan Freeport, ia juga bertanya soal undang-undang yang mengikat kontrak itu.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendapat pertanyaan mengenai kontrak PT Freeport dengan Indonesia.
Pantauan TribunWow.com, hal itu tampak dari laman Twitter Mahfud MD yang diunggah pada Selasa (10/4/2018).
Akun @SetyoAN28 selain menanyakan bagaimana cara memutuskan kontrak dengan Freeport, ia juga bertanya soal undang-undang yang mengikat kontrak tersebut.
@SetyoAN28: Prof, 51% saham freeport hanya bisa membuat kita tersenyum 1 hari saja,
bagaimana cara memutuskan kontrak terikat yang ditandatangani Pak Ginandjar pada 1996 itu?
• Ketika Ahok Akan Difilmkan dalam Have I Done The Right Thing, Tonton Video Cuplikannya!
Apakah ada undang-undang yang mengikat perjanjian kontrak itu sehingga kita bakal terus dieksploitasi? @mohmahfudmd
Guru Besar UII Mahfud MD kemudian mememberikan jawaban.
Menurutnya, kontrak yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang pihak-pihak yang membuatnya.
Sehingga, selama tidak ada kesepakatan baru untuk mengubahnya, maka kontrak tesebut berlaku mengikat seperti undang-undang.
• Ruhut Sitompul: Ganti FH Saja Gak Mampu Apalagi Ganti Presiden dengan Kaos Hahaha
@mohmahfudmd: Mnrt hukum, “Kontrak yang dibuat secara sah berlaku sbg UU bagi pihak-pihak yang membuatnya”.
Selama tidak ada kesepakatan baru utk mengubah isi kontrak dari pihak-pihak maka itu berlaku mengikat seperti UU.
Ini pelajaran Semester II di S1 Fakultas Hukum.
• Dahnil Anzar Simanjutak: Pak Jokowi, Saya Ragu dengan Komitmen Pemberantasan Korupsi Bapak Saat Ini