Breaking News:

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Bagaimana Cara Memutuskan Kontrak dengan Freeport?

Akun @SetyoAN28 selain menanyakan bagaimana cara memutuskan kontrak dengan Freeport, ia juga bertanya soal undang-undang yang mengikat kontrak itu.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendapat pertanyaan mengenai kontrak PT Freeport dengan Indonesia.

Pantauan TribunWow.com, hal itu tampak dari laman Twitter Mahfud MD yang diunggah pada Selasa (10/4/2018).

Akun @SetyoAN28 selain menanyakan bagaimana cara memutuskan kontrak dengan Freeport, ia juga bertanya soal undang-undang yang mengikat kontrak tersebut.

@SetyoAN28: Prof, 51% saham freeport hanya bisa membuat kita tersenyum 1 hari saja,

bagaimana cara memutuskan kontrak terikat yang ditandatangani Pak Ginandjar pada 1996 itu?

Ketika Ahok Akan Difilmkan dalam Have I Done The Right Thing, Tonton Video Cuplikannya!

Apakah ada undang-undang yang mengikat perjanjian kontrak itu sehingga kita bakal terus dieksploitasi? @mohmahfudmd

Guru Besar UII Mahfud MD kemudian mememberikan jawaban.

Menurutnya, kontrak yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang pihak-pihak yang membuatnya.

Sehingga, selama tidak ada kesepakatan baru untuk mengubahnya, maka kontrak tesebut berlaku mengikat seperti undang-undang.

Ruhut Sitompul: Ganti FH Saja Gak Mampu Apalagi Ganti Presiden dengan Kaos Hahaha

@mohmahfudmd: Mnrt hukum, “Kontrak yang dibuat secara sah berlaku sbg UU bagi pihak-pihak yang membuatnya”.

Selama tidak ada kesepakatan baru utk mengubah isi kontrak dari pihak-pihak maka itu berlaku mengikat seperti UU.

Ini pelajaran Semester II di S1 Fakultas Hukum.

Dahnil Anzar Simanjutak: Pak Jokowi, Saya Ragu dengan Komitmen Pemberantasan Korupsi Bapak Saat Ini

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDTwitterFreeport
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved