Jokowi Teken Perpres Permudah TKA, Zulkifli Hasan: Jelas Bukan Amanat Pancasila
Ketua MPR tersebut mengatakan jika dirinya jelas-jelas mengritik kebijakan Jokowi. "Kita punya Pancasila!", ujarnya.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Perpres ini juga mengatur izin tinggal bagi TKA.
Untuk pertama kali, diberikan izin tinggal selama dua tahun dan dapat diperpanjang.
Jika lebih dari enam bulan di Indonesia, wajib hukumnya untuk terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
• Paul Pogba Tunjuk-tunjuk Muka David De Gea hingga Barcelona Tak Terkalahkan dalam 38 Laga Beruntun
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018, dan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Rupanya perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Seraya mengesahkan, Jokowi juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Jokowi. (TribunWow/Dian Naren)