Jokowi Teken Perpres Permudah TKA, Zulkifli Hasan: Jelas Bukan Amanat Pancasila
Ketua MPR tersebut mengatakan jika dirinya jelas-jelas mengritik kebijakan Jokowi. "Kita punya Pancasila!", ujarnya.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu, Jokowi melakukan penandatanganan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah agar tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.
Menurut Jokowi, hal ini dapat berdampak pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Ketua MPR tersebut mengatakan jika dirinya jelas-jelas mengritik kebijakan Jokowi.
Dirinya mengunggah sebuah video dengan kalimat penjelas,"Amanat Pancasila jelas : Utamakan tenaga kerja negeri sendiri !".
• Wakasekjen MUI Ingatkan Jokowi Kaos Bisa Mengganti Presiden: Peristiwa Kaos Merah di Thailand!
Zulkifli mengatakan, "negara ini bersumpah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Oleh karena itu, saya selalu mengkritik kalo ada orang Jawa Barat belum bekerja, kita sudah angkat tenaga kerja dari Tiongkok.
Nah itu saya kritik karena kita punya Pancasila.
Kalau pekerjaan-pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh kita, masyarakat Jawa Barat kenapa harus dari luar, karena negara bersumpah melindungi segenap tumpah darah Indonesia."
• Kebijakannya Jadi Bahan Roasting Local Stand Up Comedy, Anies Baswedan: Rasanya Kayak Tusuk Gigi
Dikabarkan sebelumnya, Perpres ini sangat lengkap dalam menjelaskan detail perihal Tenaga Kerja Asing (TKA).
Perpres ini meliputi jenis-jenis pemberi kerja TKA yang dibedakan menjadi dua; wajib memiliki Rencana PenggunaanTenaga Kerja Asing (RPTKA) dan yang tidak.
Yang harus memiliki RPTKA adalah TKA selain seeorang yang bekerja sebagai pemegang saham, pegawai demokratik, dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Perpres ini juga mengatur izin tinggal bagi TKA.
Untuk pertama kali, diberikan izin tinggal selama dua tahun dan dapat diperpanjang.
Jika lebih dari enam bulan di Indonesia, wajib hukumnya untuk terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
• Paul Pogba Tunjuk-tunjuk Muka David De Gea hingga Barcelona Tak Terkalahkan dalam 38 Laga Beruntun
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018, dan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Rupanya perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Seraya mengesahkan, Jokowi juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Jokowi. (TribunWow/Dian Naren)