Menanggapi Statusnya di PKS, Fahri Mengaku Setiap Hari Masih Membaca Al Ma'tsurats dan Doa Robithoh
Menanggapi soal statusnya di PKS, Fahri Hamzah mengaku setiap pagi masih membaca al ma'tsurats dan doa robithoh.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Fahri mengakui, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya.
Namun, Fahri melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya itu belum bisa dieksekusi.
Fahri mengatakan, sebenarnya dia tak masalah dipecat dari partai jika tidak sedang memegang jabatan publik.
Namun, dengan jabatannya sebagai anggota dan pimpinan DPR, dia merasa bertanggung jawab dengan konstituen yang telah memilihnya.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid.
Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri.
Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Jadi, Fahri masih sah sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.
Majelis hakim juga memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
DPP PKS kemudian mengajukan banding.
PKS menganggap pemecatan Fahri Hamzah di internal partai sudah final. Fahri tetap tidak dianggap sebagai kader PKS.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS).
Putusan tersebut menguatkan putusan PN Jaksel sebelumnya yang telah memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS.
Dengan begitu, pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, PKS dan Wakil Ketua DPR RI dianggap tidak sah. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)