Breaking News:

Menanggapi Statusnya di PKS, Fahri Mengaku Setiap Hari Masih Membaca Al Ma'tsurats dan Doa Robithoh

Menanggapi soal statusnya di PKS, Fahri Hamzah mengaku setiap pagi masih membaca al ma'tsurats dan doa robithoh.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Fahri Hamzah mengaku setiap pagi masih membaca al ma'tsurats dan doa robithoh.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fahri ketika menanggapi pernyataan netizen yang mempertanyakan statusnya sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Jika Jadi Presiden, Rizal Ramli Akan Kirim Pejabat Bobrok ke Daerah Wabah Malaria, Fadli Zon Tertawa

Fahri bahkan melafalkan amalan tersebut bersama keluarganya.

Ia menambahkan jika keluarganya adalah keluarga dakwah.

Wakil Ketua DPR RI ini juga mengungkapkan jika dirinya bukanlah satu-satunya keluarga yang melakukan amalan tersebut.

"Keluarga Kami (Isteri dan anak2) Keluarga da’wah...ada Banyak yg lain," dikutip dari kicauan Fahri.

Namun, Fahri juga menekankan akan pentingnya untuk menjadi perekat umat dan bangsa serta menghindari sikap fanatisme golongan atau ashobiyah.

"Kami sekeluarga masih baca #almatsurats dan #doarobithoh buat antum dan ummat ISLAM tiap pagi...Keluarga Kami (Isteri dan anak2) Keluarga da’wah...ada Banyak yg lain ...tapi yg penting jangan ashobiyah...kita perekat umat dan bangsa," kicau Fahri Hamzah.

Ruhut Sitompul: Ini Langkah Pertimbangan Prabowo yang Matang, Harus Kita Hormati

Pasang Tagar #SavePKS Fahri Hamzah Beberkan Kisah Tangisnya Pasca Dipecat dari PKS

Diketahui sebelumnya, Fahri Hamzah telah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian.

Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Fahri tidak terima atas keputusan PKS dan melawan lewat jalur hukum.

Fahri mengakui, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya.

Namun, Fahri melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya itu belum bisa dieksekusi.

Fahri mengatakan, sebenarnya dia tak masalah dipecat dari partai jika tidak sedang memegang jabatan publik.
Namun, dengan jabatannya sebagai anggota dan pimpinan DPR, dia merasa bertanggung jawab dengan konstituen yang telah memilihnya.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid.

Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri.

Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Jadi, Fahri masih sah sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

DPP PKS kemudian mengajukan banding.

PKS menganggap pemecatan Fahri Hamzah di internal partai sudah final. Fahri tetap tidak dianggap sebagai kader PKS.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS).
Putusan tersebut menguatkan putusan PN Jaksel sebelumnya yang telah memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS.

Dengan begitu, pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, PKS dan Wakil Ketua DPR RI dianggap tidak sah. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Tags:
Fahri HamzahPartai Keadilan Sejahtera (PKS)Twitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved