Breaking News:

Sudah Regitrasi Ulang? Blokir Kartu SIM Tahap II Akan Segera Dilaksanakan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah kartu telepon untuk tahap kedua.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah kartu telepon untuk tahap kedua.

Ini adalah bagian dari proses registrasi pelanggan telekomunikasi.

Periode 1-30 April 2018, pelanggan yang belum melakukan registrasi tak bisa menerima SMS dan telepon.

Pelanggan ini hanya bisa memakai jaringan internet.

Batas Akhir Registrasi Ulang Sim Card Berakhir, Berikut Tahapan Pemblokiran Layanannya!

Mengacu data terakhir di situs Kominfo, 360,3 juta pelanggan registrasi.

Jadi, seharusnya tak banyak lagi pelanggan registrasi di masa pemblokiran kedua ini.

Namun Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat, pelanggan registrasi ulang dan registrasi mencapai 299,87 juta.

"Data-data Kominfo masih hit pelanggan yang melakukan registrasi dan belum direkonsiliasi dengan data registrasi di operator," terang Komisioner Bidang Hukum BRTI Ketut Prihadi Kresna Murti ke KONTAN, Senin (2/4).

Pelanggan Keluhkan Sinyal XL dan Akses Internet yang Hilang, Pihak Provider Minta Maaf

Itu sebabnya, operator masih agresif mengeluarkan jurus-jurus agar pelanggan meregistrasi.

Telkomsel, misalnya, melakukan sosialisasi dan kunjungan ke pelanggan di titik keramaian seperti pemukiman, pasar tradisional, institusi pendidikan, perkantoran hingga kawasan industri.

Lalu menggandeng pengusaha, pengurus sekolah, kampus dan pemerintah daerah

Terkait jumlah pelanggan yang diblokir, Telkomsel mengacu ketentuan Kominfo.

Ingin Nikmati Kecepatan Internet 10 GB/s? Kunjungilah Negara Ini!

Halaman
12
Tags:
SIM CardTelkomselIndosat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved