Breaking News:

Ngaku Iseng Bagikan Tulisan Tentang Kenaikan Harga BBM, Fahri Hamzah: Sangat Fatal

Fahri Hamzah menyebut jika ada lobby kuat agar pemerintah bisa secara sepihak menentukan harga seperti sejarang.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/TribunWow.com
Fahri Hamzah dan Ilustrasi BBM 

Kenaikan harga, khusus BBM akan selalu menimbulkan polemik bagi masyarakat umum.

Ini indikasi nyata bahwa BBM masih merupakan komponen biaya yang vital bagi laju ekonomi masyarakat.

Dan BBM secara konstitusional dianggap sebagai sumber daya yg memenuhi hajat hidup orang banyak.

UUD 1945 tidak saja meletakkan BBM sebagai komoditi strategis yang menyangkut “hajat hidup orang banyak”.

Top 5 Seleb! Kejanggalan Paspor Lucinta Luna yang Tersebar hingga Penerawangan Roy Kiyoshi soal Film Nagita

Tetapi ia berasal dari Perut bumi Indonesia sehingga terkenal dalil “dikuasai negara”. #NaikHargaBBM

Oleh sebab itu, mekanisme penetapan harga BBM itu di atur dalam Undang-undang yaitu UU No.22 Tahun 2001 tentang MIGAS.

Pasal 28 ayat (2) dan (3) mengisyaratkan mekanisme itu yaitu harga BBM dan Gas diserahkan pada persaingan usaha yang sehat dan wajar (mekanisme pasar).

Tapi sayang UU MIGAS ini mengandung anasir liberalisasi yang cukup kental!

Dan oleh elemen masyarakat UU ini ditentang habis.

Hasilnya adalah empat putusan MK dalam rentan waktu berbeda (2003, 2007, 2012).

Banyak sekali pasal yang bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam Putusan MK No.002/PPU-I/2003 Pasal yang mengatur mekanisme penetapan harga BBM telah dicabut.
penetapan harga BBM mengikuti harga pasar bertentangan dengan konstitusi, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jadi, kalo ada orang atau institusi yang berpendapat bahwa harga BBM ditetapkan mengikuti harga pasar jelas itu inkonstitusional, melawan konstitusi negara.

Statement tersebut telah keluar dari nalar hidup bernegara kita.

Sangat fatal. #NaikHargaBBM

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fahri HamzahBahan Bakar Minyak (BBM)Twitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved