Breaking News:

Korupsi EKTP

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang, Kamis (29/3/2018) sore.

Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"‎Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Populer: Mendengar Tuntutan dari Jaksa, Setya Novanto Meminta kepada Istrinya untuk Berlapang Dada

Selain itu, ‎jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar USD 7.435.000 dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun,"‎ ujar jaksa.

Populer: Setya Novanto Geleng-geleng Kepala Ketika Jaksa Penuntut Umum KPK Bacakan Hal Ini

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah, perbuatannya menimbulkan kerugian negara serta tidak koperatif dalam penyidikan dan persidangan.

Sementara itu hal yang meringankan ialah Setya Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved