Breaking News:

Fakta-fakta Sidang Gugatan Partai Idaman, Hadirkan Ratusan Saksi hingga 5 Kontainer Barang Bukti

Sidang gugatan Partai Idaman terhadap surat keputusan KPU nomor 58 di PTUN memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari penggugat

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(ISTIMEWA)
Rhoma Irama dapat saweran berupa motor gede Harley Davidson saat konser di Binuang Kabupaten Tapin, Kalsel, Sabtu (17/2/2018) malam. 

Populer: Jusuf Kalla Akan Ajak Ustaz Abdul Somad untuk Ikut Berkampanye

Lima kontainer barang bukti

Selain membawa ratusan saksi, Partai Idaman juga membawa sejumlah berkas dokumen alat bukti dalam sidang gugatan terhadap keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur.

Pada sidang ini, Partai Idaman membawa barang bukti dalam lima kontainer berwarna hijau.

Di dalamnya berisi data pengurus pusat dan daerah Partai Idaman.

Berkas tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam agenda mendengarkan saksi fakta yang berasal dari pengurus daerah Partai Idaman. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Partai IdamanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved