Breaking News:

Fakta-fakta Sidang Gugatan Partai Idaman, Hadirkan Ratusan Saksi hingga 5 Kontainer Barang Bukti

Sidang gugatan Partai Idaman terhadap surat keputusan KPU nomor 58 di PTUN memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari penggugat

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(ISTIMEWA)
Rhoma Irama dapat saweran berupa motor gede Harley Davidson saat konser di Binuang Kabupaten Tapin, Kalsel, Sabtu (17/2/2018) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Sidang gugatan Partai Idaman terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 58 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat.

Berdasarkan rilis resminya, Partai Idaman berencana menghadirkan 101 saksi fakta dan empat saksi ahli pada hari ini, Kamis (29/3/2018).

Populer: Kekecewaan Rhoma Irama saat Partai Idaman Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019: Ada Unsur Like dan Dislike

Seperti diketahui, Partai Idaman menggugat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.

Selain Partai Idaman ada enam partai lainnya yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.

Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Berikut ini fakta-fakta sidang gugatan Partai Idaman terhadap KPU di PTUN.

Populer: Muncul Fatwa Haram Memilih PSI di Pemilu 2019 dari Laman Sang Pencerah, Apa Tanggapan Muhammadiyah?

Mantan Hakim MK sebagai saksi ahli

Saksi ahli yang akan dihadirkan diantaranya mantan hakim MK Hamdan Zoelva.

Selain itu, sejumlah nama seperti mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka, serta dua dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi dan Sony Maulana juga dihadirkan sebagai saksi ahli Partai Idaman.

Hamdan Zoelva direncanakan hadir menjadi saksi ahli paling awal di persidangan hari ini.

Rhoma Irama hadir di pengadilan

Rhoma Irama selaku principal juga akan hadir untuk mendampingi ratusan kader Idaman yang akan menjadi saksi fakta usai pemeriksaan ahli.

Raja Dangdut ini akan didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.

Populer: Jusuf Kalla Akan Ajak Ustaz Abdul Somad untuk Ikut Berkampanye

Lima kontainer barang bukti

Selain membawa ratusan saksi, Partai Idaman juga membawa sejumlah berkas dokumen alat bukti dalam sidang gugatan terhadap keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur.

Pada sidang ini, Partai Idaman membawa barang bukti dalam lima kontainer berwarna hijau.

Di dalamnya berisi data pengurus pusat dan daerah Partai Idaman.

Berkas tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam agenda mendengarkan saksi fakta yang berasal dari pengurus daerah Partai Idaman. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Partai IdamanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved