4 Fakta Penutupan Alexis: Cukup dengan Secarik Kertas hingga Tanggapan Anies perihal Pergantian Nama
Anies Baswedan mengatakan terhitung sejak tanggal 22 Maret, sudah mengeluarkan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama Grand Ancol Hotel.
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Hotel Alexis secara resmi ditutup pada hari ini, Rabu (28/3/2018).
Anies Baswedan mengatakan terhitung sejak tanggal 22 Maret, sudah mengeluarkan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama Grand Ancol Hotel.
Gubernur DKI tersebut juga menjelaskan apa saja konsekuensi yang akan diterima oleh pihak pengelola hotel jika masih mangkir.
Anies memerintah penutupan Alexis karena menemukan bukti yang kuat jika PT Grand Ancol Hotel telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 khususnya pada pasal 14.
Terdapat enam unit usaha Alexis yang ditutup total. Unit usaha yang ditutup terdiri dari restoran, karaoke, dan bar.
BACA Sekjen PKS Mardani Ali Sera Canangkan Gerakan 2019 Ganti Presiden: Sah, Legal dan Konstitusional
Berikut 4 Fakta jelang penutupan Alexis:
1. Hanya Dengan Secarik Kertas
Pemprov DKI telah memberikan peringatan kepada Alexis sejak 22 Maret 2018 lalu.
Surat tersebut berisi tentang perintah agar pihak hotel mengehentikan segala kegiatan yang ada di sana.
Karena perizinan usaha pariwisatanya telah dicabut oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Anies menyampaikan alasannya hanya mengirim secarik kertas yang menyatakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel lantaran menurutnya agar sesuai prosedur dan wewenang Pemprov DKI.
"Saya tidak mau ada pengiriman orang begitu banyak, kita tegakkan aturan dengan wewenang. Wewenang itu ada pada surat, dan itu menutup cukup dengan selembar surat," terang Anies.
2. Sejumlah Orang dan Petugas Keamanan Terlihat di Pintu Masuk Alexis Jelang Penutupannya
Sejumlah petugas keamanan terlihat berjaga-jaga di pintu masuk.