Soal Anies Terancam Dibebastugaskan Jika Tidak Patuhi Ombudsman, Aktivis Mohamad Guntur Romli: Waduh
Pasalnya, kebijakan tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Ombudsman RI memberikan rekomendasi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hal ini berkaitan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menutup satu ruas jalan dari pagi hingga sore hari untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL).
Sebelumnya, Ombudsman tercatat sudah dua kali melakukan peninjauan ke kawasan tanah abang, yakni pada 17 Januari dan 20 Maret 2018.
Dari hasil dua kali penijauan tersebut, pihaknya menemukan ada indikasi maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menutup Jalan Jatibaru Raya. "Dari hasil pemantauan lapangan hari ini bisa kami lihat bersama bahwa memang ada malaadministrasi. Mengapa? Sebab, kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan dan Lalu Lintas, jalan raya dipergunakan untuk jalan umum, bukan untuk fungsi lain, seperti berjualan, dan kondisi hari ini bisa kita lihat bersama," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, Selasa (20/3/2018) lalu.
BACA PK Ahok Ditolak, Nadirsyah Hosen: Tinggal Kita Tunggu Habib Rizieq Shihab Kembali ke Tanah Air
Meski menurut Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan dengan kebijakan ini, baik penjual dan pembeli merasa diuntungkan, namun dari sisi aturan kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI bermasalah.
Pasalnya, kebijakan tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Menanggapi hal tersebut, seorang intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) memberi tanggapan.
Dilansir dari akun Twitter pribadinya @GunRomli, dirinya menuliskan,"waduh!".
BACA Aksi Arseto Pariadji di Hadapan Jenazah Probosutedjo Tuai Kecaman
Tak hanya sampai di situ, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman tersebut.
Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman bersifat final dan mengikat.
"Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final," ucap Sumarsono.
Sumarsono menerangkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tak mengindahkan rekomedasi yang bersifat wajib dilaksanakan oleh kepala daerah tersebut.
"Bila tidak, tentu bagian dari poin gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan. Poin tersebut yang akhirnya negatif," kata Sumarsono. (TribunWow/Dian Naren)