Breaking News:

Kasus Ahok

Inilah 12 Sosok yang Pernah Merasakan Galaknya Palu Hakim Artidjo Alkotsar

Inilah 12 sosok yang pernah mendapatkan hukuman lebih berat ketika kasusnya ditangani oleh Artidjo Alkotsar.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Artidjo Alkostar 

”Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.

3. Mantan Ketua MK Akil Mochtar

Pada Senin (23/2/2015), palu Artijo "galak" menolak kasasi Akil dan menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.

Persidangan kasus Akil berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang tersebut, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil.

Pemberian itu hadiah untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan dari dua pasangan calon atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.

Penolakan kasasi Akil Mochtar oleh MA disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar. MA menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.

”Alasan kasasi terdakwa pun tidak bisa dibenarkan karena pengulangan fakta yang merupakan penilaian hasil pembuktian yang dipertimbangkan dengan benar oleh judex facti,” ujar Artidjo Alkostar yang juga ketua majelis kasasi.

4. Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

Lagi-lagi tak ada yang lepas dari "galaknya" palu Artijo yang kali ini menolak pengajuan kasasi dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada di MK.

Hukuman pidana terhadap Ratu Atut kini diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

"Amar putusan, kasasi terdakwa ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan singkatnya, Selasa (24/2/2015).

Perkara Ratu Atut dengan no 285 K/Pid.Sus/2015 telah diputus pada tanggal 23 Februari 2015. Majelis Hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim M.S. Lumme dengan Hakim anggota Krisna Harahap serta Artidjo Alkostar.

Ratu Atut sebelumnya diputus pidana penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut dengan tetap menvonis Ratu Atut selama 4 tahun.

Selain Ratu Atut, pada waktu bersamaan, Mahkamah Agung juga telah memutus permohonan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani. Susi juga merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.

Majelis memutuskan untuk menolak permohonan Susi yang tercatat dengan Nomor 2262 K/Pid.Sus/2014. "Amar putusan, kasasi terdakwa ditolak," kata Ridwan Mansyur.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
Hakim Agung Artidjo AlkostarKoruptorMahkamah Agung (MA)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved