Breaking News:

Kasus Ahok

Inilah 12 Sosok yang Pernah Merasakan Galaknya Palu Hakim Artidjo Alkotsar

Inilah 12 sosok yang pernah mendapatkan hukuman lebih berat ketika kasusnya ditangani oleh Artidjo Alkotsar.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Artidjo Alkostar 

TRIBUNWOW.COM - Palu sidang Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkotsar kembali diketukkan di meja hijau menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Diketahui, Mahkamah Agung telah menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.

"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman.

Kegalakannya sering dirasakan oleh para pelaku kejahatan korupsi yang mengajukan kasasi.

Bukannya mendapat hukuman yang lebih ringan, para koruptor tersebut justeru mendapat hukuman yang lebih berat lewat palu sidang Artidjo.

Berikut sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo:

Populer: PK Ahok Ditolak, Ini Pernyataan dari Pihak MA dan Kuasa Hukum

1. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Artidjo memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Bahkan dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Hakim Agung Artidjo AlkostarKoruptorMahkamah Agung (MA)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved