Majikan Penganiaya TKW Indonesia yang Divonis Ringan Kabur saat Sidang Peninjauan Kembali
Rozita Mohamad Ali, tidak muncul saat sidang peninjauan kembali hukumannya digelar di pengadilan, Rabu (21/3/2018).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Namun, dakwaan itu kemudian diubah sehingga menyebabkan luka pedih dengan senjata atau sarana berbahaya, berdasarkan Bagian 326 KUHP.
Pada tanggal 15 Maret 2018, Hakim Pengadilan Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar, memvonis Rozita tidak dikenai hukuman kurungan penjara.
Wanita berusia 44 tahun itu hanya didenda sebesar 70 juta rupiah dan harus berkelakuan baik selama lima tahun.
Vonis tersebut sontak menuai protes dari berbagai pihak.
Vonis dirasa terlalu ringan dibanding kejahatan Rozita yang membahayakan nyawa Suyanti. (*)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI