Breaking News:

Majikan Penganiaya TKW Indonesia yang Divonis Ringan Kabur saat Sidang Peninjauan Kembali

Rozita Mohamad Ali, tidak muncul saat sidang peninjauan kembali hukumannya digelar di pengadilan, Rabu (21/3/2018).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase
Rozita dan Suyanti 

TRIBUNWOW.COM - Rozita Mohamad Ali, tidak muncul saat sidang peninjauan kembali hukumannya digelar di pengadilan, Rabu (21/3/2018).

Tak hanya Rozita, pihak kuasa hukumnya juga tidak menunjukkan batang hidungnya di hari tersebut.

Sidang peninjauan kembali tersebut merupakan upaya dari jaksa penuntut umum yang meragukan hasil persidangan yang berlangsung di Petaling Jaya, Malaysia, pekan lalu.

Hakim Datuk Seri Tun Majid Tun Hamzah memberikan waktu seminggu kepada jaksa untuk mencari Rozita dan kuasa hukumnya.

Populer: 5 Fakta Penganiayaan TKW oleh Majikan di Malaysia: Putusan Pengadilan & Petisi untuk Perdana Menteri

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 29 Maret 2018 mendatang dengan agenda mendengar permohonan jaksa.

Sebelumnya, kepala jaksa Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan kepada pengadilan bahwa pada malam terakhir, pihaknya telah melakukan upaya pemberitahuan kepada Rozita dan kuasa hukumnya untuk hadir di persidangan.

Namun upaya mereka terbukti sia-sia dengan ketidakhadiran Rozita dan kuasa hukumnya di pengadilan.

“Kami pergi ke rumah responden (Rozita) di Damansara dan rumah keluarganya di Melaka, tetapi tidak ada seorang pun di kedua alamat itu," ujar Iskandar.

“Kami juga mengunjungi alamat kuasa hukumnya di Subang, tetapi rumah itu kosong. Namun kami telah menempel pemberitahuan di rumahnya,” katanya.

Sementara itu, di luar pengadilan, Iskandar mengatakan kepada wartawan bahwa kuasa hukum Rozita telah mengundurkan diri.

"Kami menerima surat tersebut kemarin malam yang menyatakan bahwa pengacaranya tidak lagi bertindak atas nama Datin (Rozita)," katanya.

Populer: Masyarakat Malaysia Membuat Petisi Menuntut Keadilan Hukum Kasus TKW Indonesia yang Dianiaya Majikan

Diketahui sebelumnya, Rozita telah mendapatkan hukuman ringan atas kejatahannya menyiksa seorang TKW asal Indonesia, Suyanti Sutrisno (19).

Rozita didakwa berdasarkan Bagian 307 KUHP untuk percobaan pembunuhan, yang menjatuhkan hukuman penjara maksimum 20 tahun setelah diadili.

Namun, dakwaan itu kemudian diubah sehingga menyebabkan luka pedih dengan senjata atau sarana berbahaya, berdasarkan Bagian 326 KUHP.

Pada tanggal 15 Maret 2018, Hakim Pengadilan Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar, memvonis Rozita tidak dikenai hukuman kurungan penjara.

Wanita berusia 44 tahun itu hanya didenda sebesar 70 juta rupiah dan harus berkelakuan baik selama lima tahun.

Vonis tersebut sontak menuai protes dari berbagai pihak.

Vonis dirasa terlalu ringan dibanding kejahatan Rozita yang membahayakan nyawa Suyanti. (*)

Tags:
MalaysiaTenaga Kerja Wanita (TKW)Kasus Penganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved