Dapat Fasilitas Gratis Senilai 1 Miliar, Syahrini Mangkir dalam Sidang First Travel
Syahrini kembali mangkir dalam sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
"Engga pak (bukan yang membayarkan)," jawab Regiana.
"Saudara tau dari mana?," lanjut Subandi.
BACA JUGA: Sering Dibully di Medsos, Rina Nose Ibaratkan Para Pembullynya Sebagai Nyamuk
"Saya menanyakan kepada pihak city tour terkait nominal untuk aktris Syahrini. Memang saya juga menanyakan langsung (ke Andika dan Anniesa)," jawab Regiana.
Sementara itu, Andika dan istrinya, Annisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (*)